Sekda Lingga Lantik 270 Anggota BPD Periode 2015-2021

Diposting pada

Foto: Sekda Kabupaten Lingga Muhammad Aini, melantik 270 anggota BPD Se Kabupaten Lingga, periode 2015-2021. Ard

Lingga, MC – Sebanyak 270 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 51 desa se-kabupaten Lingga, dilantik dan diangkat sumpah jabatannya untuk periode 2015-2021, oleh Sekda Kabupaten Lingga Muhammad Aini, di aula kantor Bupati, Senin (16/2).

Berdasarkan UU No. 06 tentang desa, dan peraturan pemerintah (PP) No 14 tentang desa, maka pemerintah daerah melalui tiap desa menggelar pemilihan langsung BPD sebanyak 5 orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan dua anggota.

Sekda Kabupaten Lingga, Muhammad Aini dalam sambutan pada pelantikan tersebut mengharapkan kepada seluruh anggota BPD yang telah ia lantik untuk bekerja dengan baik dan berjalan secara benar.

“Sebelumnya, saya sampaikan permintaan maaf Bupati dan Wakil Bupati kita yang tidak bisa menghadiri pelantikan hari ini. Setelah dilantik pada hari ini, seluruh anggota diharapkan bekerja dengan baik dan berjalan secara benar,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengharapkan antara BPD dan Kepala Desa dapat menjaga keharmonisan di desanya, serta antara kedua pihak tidak saling beburuk sangka.”Untuk BPD yang telah dilantik, harus mampu menjaga keharmonisan, baik dengan kades saat ini, maupun yang akan datang, jangan saling berburuk sangka,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pemilihan BPD tidak hanya didominasi oleh pria, namun wanita juga turut serta. Hal ini dimaksud agar terjadi penyetaraan gender.

Sedikit mengenai prosedur pemekaran Desa, Aini menerangkan, berdasarkan UU tentang desa, proses pemekaran desa baru memiliki persyaratan diantaranya, usia desa induk diatas 5 tahun, memiliki penduduk diatas 4000 jiwa,  sumberdaya alam dan manusia di desa tersebut dapat mendukung pemekaran, adanya pelayanan publik serta sarana-prasarana mendukung di desa tersebut.

Dilanjutkannya, Setelah dinyatakan layak, kemudian diajukan ke Bupati, yang kemudian ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) Kades selama kurang lebih 6 bulan. setelah itu didefinitif.

Numun, lanjutnya lagi, jika tidak diterima atau pengajuan pemekaran ditolak, maka akan kembali kedesa induk.”Untuk kembali mengajukan, bisa berjarak 3 tahun atau lebih,” terangnya. 

Diakhir Sambutan, Aini berharap, kepada seluruh BPD terpilih, agar dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat desa dan dapat membangun desanya menjadi lebih baik lagi. (MC kab Lingga)

Tinggalkan Balasan