Zona Kearifan Lokal Untungkan Masyarakat Nelayan Kecil

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Lingga, melalui bidang pengawasan sumber daya perikanan, minta Pemprov menggesa pembagian zona kearifan lokal untuk nelayan-nelayan kecil di Lingga. Zona ini nantinya akan membagi wilayah pengawasan mulai 0-10 mil ke tengah laut, kembali menjadi hak Kabupaten.

Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, secara otomatis telah mrngubah kewenangan pengawasan terhadap kelautan dan perikanan di wilayah Kabupaten berpindah ke Provinsi 0-12 mil dari garis pantai.

Hal itu bukan menambah efektif, justru semakin membuat laut di Kabupaten Lingga tidak terawasi. Banyak kapal besar hingga kapal trawl yang di luar izin zona tangkapnya, mencuri-curi kesempatan beroperasi hingga mendekati garis pantai.

Tindakan pelanggaran undang-undang yang berdampak merugikan banyak nelayan kecil itu, kerap luput dari pantauan petugas yang berwenang. Akibatnya, nelayan yang merasa di rugikan, mengambil inisiatif sendiri.

Beberapa kasus pengamanan kapal trawl oleh warga, menjadi bukti minimnya PSDKP Provinsi turun langsung mengawasi perairan di Lingga.

Kabid Pengawasan terhadap sumberdaya perikanan, Indra Rukian melalui Kasi Pengawasannya, Sabran menjelaskan, memang sejauh ini pengawasan perairan sudah beralih ke tingkat provinsi.

“Paling kalau ada kejadian seperti di Pena’ah baru-baru ini, kita hanya melaporkan ke DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Prov,” kata dia, di Daik Lingga, baru-baru ini.

Perairan Lingga, dikatakan Sabran, memang berada dikawasan Fishing Ground (lokasi tangkap ikan). Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada ketegasan pemerintah membuat batas yang memisahkan zona tangkap ikan nelayan kecil dengan zona milik provinsi.

Bercermin dari beberapa kejadian baru-baru ini, Sabran mengatakan, Lingga memang sangat memerlukan Zona Kearifan Lokal untuk nelayan tradisional. “Zona keraifan lokal ini nantinya 0-10 mil ketangah laut. Diluar itu, baru zona untuk penangkapan bagi nelayan provinsi,”ujarnya.

Diharapkan Sabran, dengan adanya batas zona kearifan lokal ini, sehingga tidak lagi memberikan kesempatan pencurian diwilayah zona kearifan ini. “Kita juga minta provinsi untuk melakukan pengawasan langsung, dengan meletakkan perwakilannya di Lingga,”ujarnya.

Sejauh ini, memang provinsi langsung turun dengan mendatangkan Polisi Khusus (Polsus) untuk menengarai persoalan seperti yang terjadi di Penaah. “Namun lebih efektif kalau ada perwakilam pengawasan langsung di  sini,” terangnya.

Rentang pengawasan ditingkat provinsi sejauh ini belum maksimal. Tapi perlu perhatian untuk tingkat Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Lingga untuk mengurangi pencurian diwilayah zona kearifan lokal tersebut.

 

PEDULI

Tinggalkan Balasan