Terapkan Perda KTR, Pemkab Lingga Raih ‘Paramesti’ dari Kemenkes

Diposting pada

Lingga – Berkat kebijakan Pemkab Lingga yang melahirkan peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk kedua kalinya, Pemkab Lingga kembali meraih Piagam Penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan.

Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Lingga, Alias Wello; pada acara hari puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 yang digelar di Jakarta, tepatnya di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi Lantai 2, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (11/07/2019)

Diketahui sebelumnya, masih dalam kategori yang sama, penghargaan ini juga pernah diraih Kabupaten Lingga pada tahun 2017. Penghargaan ini diterima sebagai buah dukungan pemkab Lingga terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan dan telah mengimplementasikannya di dalam pemerintahan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya larangan merokok ditempat umum dan fasilitas publik di Kabupaten Lingga.

Adanya larangan merokok di tempat umum tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya dengan penerbitan peraturan KTR seperti yang dilakukan oleh Pemkab Lingga.

Langkah ini diambil oleh Pemkab Lingga dengan pertimbangan bahwa merokok merupakan suatu kebiasaan yang dapat merusak kesehatan perokok dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan Daerah.

Adapun tujuan dari penerapan KTR tersebut adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap paparan asap rokok orang lain bagi perokok pasif, keluarga, masyarakat dan lingkungan; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi dan mencegah masyarakat usia produktif, anak, remaja, dan
perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa rokok dan atau produk tembakau lainnya;serta untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Perlu diketahui, KTR itu sendiri adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan tersebut.

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa Pimpinan wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang berada di KTR yang menjadi tanggung jawabnya. Maka dari itu, peran pemimpin, guru dan orang tua sangatlah penting untuk mewujudkan keberhasilan perda ini.

Jangan sampai memberikan contoh yang buruk kepada bawahan dan anak-anak, sehingga dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain, mengingat bahwa merekalah yang sangat rentan terpapar langsung oleh dampak buruk asap rokok.

Tidak sampai disitu, masyarakat berhak untuk mengadukan atau memberikan laporan terkait penerapan perda tersebut. Apabila nantinya didapati orang perorangan, atau badan yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tersebut, bisa diberikan sanksi berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana kurungan atau denda. (RS)

Tinggalkan Balasan