Tak Penuhi Target Kinerja, ASN Terancam Diberhentikan

Diposting pada

Lingga  (Media Center) – Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 pada Kamis (28/11/2019) pagi.

Bertempat di Aula Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, acara tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Lingga Siswandi yang dihadiri oleh seluruh perwakilan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penilaian kinerja aparatur sipil negara dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional Dua Belas (XII) Pekanbaru yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Andri Febrian dan Kepala Seksi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi Dartius.

Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebgai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kenerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Sistem merit yang dimaksud adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

“Berdasarkan pemikiran itu, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. UU ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja ASN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” kata beliau menjelaskan.

Kemudian ia menambahkan bahwa tujuan penilaian kinerja ini adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, yang merupakan suatu proses rangkaian Sistem Managemen Kinerja yang  berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja ASN dalam peraturan pemerintah ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain, yaitu pelaksaan rencana stragetis instansi pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja dan uraian jabatan,” pungkasnya.

Selanjutnya dalam PP nomor 30 tahun 2019 ini, juga dijelaskan mengenai reward and punishment ASN yang tercantum dalam pasal 56 yang memungkinkan para ASN  termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administratif dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja untuk diberikan sanksi administratif bahkan sampai sanksi pemberhentian.

Selain itu, PP nomor 30 tahun 2019 ini juga menjelaskan mengenai reward yang bisa diterima pegawai jika menunjukkan kinerja yang sangat baik secara terus menerus. ‘Bonus’ tersebut bisa berupa pengikutsertaan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan, serta bisa diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut.

Hal ini diharapkan bisa menjadi motivasi kepada para ASN untuk meningkatkan dan memaksimalkan kinerja.

Diketahui hadir pada sosialisasi tersebut Kadisparpora Raja Fahrurrazi, Kaban BKPSM Ruliadi, Camat Temiang Pesisir Abdul Kamar. (RS)

Tinggalkan Balasan