Sekda Lingga Buka Sosialisasi 4 Produk Hukum Daerah

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Mengingat pentingnya memberikan pemahaman mengenai produk hukum daerah kepada masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi produk hukum daerah pada Senin pagi (09/03/2020) di Aula Hotel Lingga Pesona Daik Lingga.

Sosialisasi yang melibatkan lebih kurang 100 orang peserta yang sebagian besar merupakan para Kepala Desa,  Sekdes, BPD,  Lurah dan Camat seKabupaten Lingga ini, diharapkan mampu menjangkau segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Lingga.

Muhammad Jaiz selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lingga yang juga merupakan ketua penyelenggara kegiatan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan yang menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui peraturan-peraturan yang telah diundangkan, yang sekaligus juga wajib untuk mematuhinya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah merupakan bagian dari azas publisitas, agar masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum yang diterapkan dalam daerah otonom seperti di Kabupaten Lingga.

Adapun beberapa produk hukum yang akan disosialisasikan pada kesempatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah; perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; perda nomor 8 tahun 2019 tentang penanggulangan bencana; serta perda nomor 9 tentang penyelenggaraan bantuan hukum dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Lingga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta dari Dinas Pendapatan Kabupaten Lingga.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Juramadi Esram yang hadir sekaligus membuka secara resmi sosialisasi tersebut sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan itu, dan mengapresiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah karena telah mengambil langkah tepat untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut.

Sekda Lingga juga menghimbau kepada para aparatur desa dan kecamatan yang hadir pada kegiatan tersebut untuk pro aktif mencari tau tentang produk-produk hukum daerah, serta ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat, dengan cara mensosialisasikannya dalam setiap penyampaian sambutan acara-acara yang diselenggarakan oleh pihak desa maupun kecamatan.

Sementara itu, menyangkut pembahasan mengenai pajak daerah dalam kegiatan ini, Sekda Lingga menyebutkan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua yang hadir, terutama bagaimana peran segenap aparatur untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena menurutnya pajak ini merupakan bagian penting yang selama ini ikut membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lingga.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, bisa menjadi motivasi bagi kita untuk membantu kepala daerah dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Lingga juga mengingatkan kepada semua yang hadir terutama kepada para ASN dan seluruh aparatur pemerintahan agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis jelang kontestasi pilkada yang sebentar lagi akan bergulir, karena sanksi yang diberikan akibat keterlibatan tersebut sangat tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sekiranya kita sudah punya pilihan, cukup untuk kita saja. Jangan digembar-gemborkan di luar. Bupati dan Wakil Bupati sudah konsultasi ke Kemendagri, bahwa siapa pun yang terlibat bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Sekda Lingga menegaskan.

“Tolong sampaikan kepada aparatur yang lain untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Sekda Lingga menghimbau kepada semua yang hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan sungguh-sungguh, agar bisa menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada jajaran dibawahnya serta kepada masyarakat. (RS)

Tinggalkan Balasan