PU Lingga Pensiunkan 14 Tenaga Kebersihan Lansia

Diposting pada

Seorang tenaga kebersihan sedang melakukan aktivitas didepan halaman kantor Bupati Lingga. Foto-Ard (MC Kab Lingga)

Lingga, MC – Sebanyak 14 orang tenaga harian lepas (THL) dari 150 orang THL yang dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lingga dipensiunkan, dalam hal ini tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka karena lanjut usia.

Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PU Kab Lingga, Mira Gustilawati S.IP mengatakan, dari 150 tenaga kebersihan PU Kabupaten Lingga, terdapat 14 orang yang telah masuk usia lanjut. sesuai dengan undang-undang (UU) no 3 tahun 1951 tentang pengawasan buruh, dan peraturan Mentri Tenaga Kerja tentang batas usia pekerja, maka pihaknya harus mengambil tindakan mempensiunkan 14 orang tersebut.

“Dari 150 orang, terdapat 14 orang yang telah berusia lanjut. Kami harus mengambil tindakan mempensiunkan mereka sesuai UU dan peraturan tenaga kerja. Jika mereka tetap kami pekerjakan, maka kami melanggar aturan Pemerintah,” ungkap Mira, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1).

Terkait isu yang beredar mengenai pemecatan sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum terhadap 14 tenaga kebersihan tersebut, Mira menjelaskan, tidak ada pemecatan sepihak oleh Dinas PU. Secara prosedur, THL tersebut telah dikontrak pertahun dan akan melakukan perpanjangan kontrak setiap tahunnya selama DPA yang pihaknya ajukan, disetujui Dewan.

“Tidak ada pemecatan terhadap tenaga kebersihan, para THL kebersihan tersebut dikontrak pertahun. Jadi mereka tetap menanda tangani kontrak kerja setiap tahunnya selama DPA-nya ada, Namun tetap kita lakukan evaluasi terhadap kinerja mereka,” ungkapnya.

Sementara ini, Dia mengatakan, pihaknya tengah menunggu DPA tahun anggaran 2015 disahkan sebelum memperpanjang kontrak tenaga kebersihan tersebut. “Jika DPA-nya tahun ini sudah keluar, maka kita akan perpanjang kontrak para tenaga kebersihan tersebut,”tutupnya. (MC Kab Lingga)

 

Tinggalkan Balasan