Potensi Peternakan dan Perikanan

Diposting pada

1. Peternakan

Pada tahun 2010, populasi ternak besar seperti sapi tercatat 1.341 ekor, kerbau 3 ekor, kambing 748 ekor dan babi 335 ekor. Bila dibandingkan tahun sebelumnya populasi ternak besar mengalami kenaikan untuk sapi sebesar 3,2 persen, kambing sebesar 19,9 persen, dan babi sebesar  4,7 persen.

Populasi unggas pada tahun 2010 berjumlah 113.042 ekor. Jika dibandingkan dengan  tahun 2009 yaitu sebanyak 110.169 ekor, ternak unggas di Kabupaten Lingga naik sebesar 2,6 persen.

Populasi ayam kampung memiliki jumlah terbanyak yaitu sebanyak 72.131 ekor. Populasi ayam petelur dan ayam pedaging masing-masing sebanyak 6.500 dan 32.800 ekor. Dan populasi itik sebanyak 1.611. Dari keempat jenis unggas tersebut, ayam kampung dan itik mengalami penurunan populasi masing-masing sebesar 1,5 persen dan 15 persen.

2. Perikanan

Untuk sub sektor perikanan di Kabupaten Lingga pada umumnya adalah perikanan laut. Pada tahun 2009 volume produksi perikanan laut sebesar 18.310,988  ton, pada tahun 2010 bertambah menjadi 21.560,931 ton atau mengalami peningkatan sebesar 17,7 persen.

Jumlah alat produksi perikanan dari tahun ke tahun cenderung mengalami penambahan. Pada tahun 2010 tercatat 9.964 unit alat penangkap ikan, 2.715 kapal motor, 124 motor tempel, 2.391 perahu tanpa motor dan 1.025 keramba. 

Direncanakan akan dikembangkan pelabuhan perikanan di Kabupaten Lingga berdasarkan arahan dari RTRW Provinsi Kepulauan Riau adalah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) melayani kapal perikanan berukuran  sekurang-kurangnya 3 GT dan menampung 20 buah kapal atau 60 GT kapal perikanan sekaligus.

Rencana pengembangan PPI di 6 lokasi wilayah Kabupaten Lingga sesuai dengan rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tahun 2010 – 2030.

Pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Lingga meliputi:

1.         Perikanan Tangkap

                Perikanan tangkap meliputi:

a.          jalur penangkapan 0 (nol) – 6 (enam) mil dari garis pantai  diperuntukan bagi kegiatan perikanan tangkap dengan bagan, bubu atau perahu kurang dari 6 (enam) GT penekanan pada kegiatan penangkapan udang, ikan pelagis, dan ikan laut lainnya skala kecil;

b.          jalur penangkapan 6 (enam) -12 (duabelas) mil dari garis pantai diperuntukan bagi kegiatan perikanan tangkap komersil untuk perahu/kapal ikan 6 (enam) – <60 (enam puluh) GT penekanan pada kegiatan penangkapan udang, ikan pelagis, dan ikan laut lainnya skala komersil; dan

c.         jalur penangkapan >12 (duabelas) mil dari garis pantai diperuntukan bagi kegiatan perikanan tangkap komersil untuk perahu/kapal ikan >60 (enam puluh) GT penekanan pada kegiatan penangkapan ikan pelagis, dan ikan laut lainnya skala komersil.

2.         Perikanan Budidaya

Kawasan perikanan budidaya laut berupa kawasan budidaya rumput laut, budidaya perikanan keramba jaring apung dan budidaya keramba jaring tancap. Adapun rencana pengembangan perikanan budidaya laut pada kawasan pemanfaatan umum berada di:

a.           Kecamatan Senayang meliputi:

1.         perairan Pulau Benan;

2.         perairan Pulau Mensanak;

3.         perairan Pulau Dua Besar;

4.         perairan Pulau Duyung;

5.         perairan Pulau Panjang;

6.         perairan Pulau Tekeres;

7.         perairan Pulau Setumu;

8.         perairan Tanjung Gantung;

9.         perairan Pulau Kongki Besar;

10.      perairan Pulau Penaah;

11.      perairan Pulau Senayang;

12.      perairan Pulau Tajur Biru;

13.      perairan Pulau Rejai;

14.      perairan Pulau Pongok;

15.      perairan Pulau Talas;

16.      perairan Pulau Kekek;

17.      perairan Pulau Baran; dan

18.      perairan Pulau Cempa;

b.           Kecamatan Lingga Utara meliputi:

1.         perairan Kelurahan Pancur;

2.         perairan Desa Teluk;

3.         perairan Desa Limbung;

4.         perairan Tanjung Bungsu;

5.         perairan Pasir Lulun;

6.         perairan Air Kelubi; dan

7.         perairan Desa Sekanah;

c.           Kecamatan Lingga terletak di perairan Serteh Desa Kelumu

d.           Kecamatan Selayar meliputi:

1.         perairan Pulau Selayar; dan

2.         perairan Pulau Serang Lima;

e.           Kecamatan Singkep Pesisir meliputi:

1.         perairan Desa Kote;

2.         perairan Desa Lanjut;

3.         perairan Desa Berindat; dan

4.         perairan Desa Sedamai;

f.            Kecamatan Singkep Selatan meliputi:

1.         perairan Tanjung Napan; dan

2.         perairan Pulau Lalang;

g.          Kecamatan Singkep Barat meliputi:

1.         perairan Desa Marok Tua;

2.         perairan Teluk Sekanak;

3.         perairan Desa Sungai Buluh; dan

                                   4.         perairan Desa Posek.

 

Tinggalkan Balasan