Pertama di Kepri, Pemkab Lingga Kukuhkan Sagu Lingga dalam Indikasi Geografis

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Zaeroji serahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Wakil Bupati Lingga dalam acara yang digelar di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, pada Kamis (17/10/2019) pagi.

Dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Kepri tersebut, turut pula hadir mendampingi Wakil Bupati Lingga, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga serta Ketua Perhimpunan Pendayaan Sagu Indonesia (PPSI) Kabupaten Lingga.

Penyerahan sertifikat ini adalah sebagai tindak lanjut pendaftaran sagu Lingga dalam Indikasi Geografis yang diinisiasi oleh Bupati Lingga pada April 2019 lalu di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.

Wakil Bupati Lingga M.Nizar berharap dengan diterimanya sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM ini bisa meningkatkan nilai jual sagu Lingga.

“Kita yang pertama di Kepulauan Riau yang mendapatkannya dari Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Secara teknis, untuk mendapatkan sertifikat ini, pemerintah daerah sudah memperjuangkan sejak 2018 lalu,” ungkapnya.

Menurutnya langkah ini perlu diambil, mengingat ada daerah lain di luar Kepulauan Riau yang juga memperoleh bahan baku sagu dari Kabupaten Lingga, sehingga apabila tidak cepat diproses, dikhawatirkan akan diakui oleh pihak lain.

“Intinya untuk melindungi ‘hak cipta’, bahwa bahan bakunya dari Kabupaten Lingga” pungkasnya.

Pemberian sertifikat Indikasi Geografis ini adalah untuk memberikan nilai tambah komersial karena orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain dan melindungi dari praktek persaingan curang dalam perdagangan dan memberi manfaat yang besar kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.

Untuk diketahui, Indikasi Geografis itu sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (RS)

Tinggalkan Balasan