Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB di Kabupaten Lingga

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Memasuki awal tahun ajaran baru, biasanya para orang tua sudah mulai ada perasaan semacam kebimbangan ‘fobia school’ yakni khawatir anaknya tidak bisa diterima pada sebuah sekolah. Apatah lagi dengan belum memikirkan pengeluaran ekstra untuk kelengkapan peralatan sekolah, karena ada semacam budaya setiap memasuki tahun ajaran baru, maka semua harus serba baru, mulai dari sepatu, tas, baju, celana, rok, buku dan lain-lain.

Berdasarkan pantauan tim Kominfo dan Humas Kabupaten Lingga di beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kecamatan Singkep dan di Daik Lingga, terhitung mulai dari tanggal 1 Juli 2019, panitia penerimaan siswa baru sudah mulai tampak aktifitas dan kesibukannya menerima registrasi penerimaan siswa baru. (03/07/2019)

Sesuai Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, menekankan agar setiap sekolah baik itu tingkat Taman Kanak-Kanak, SD maupun SMP untuk mengikuti aturan Zonasi Wilayah.

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran nomor 422.1/Disdik-PPD/2124 tertanggal 21 Mei 2019 yang telah diedarkan ke seluruh sekolah di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, baik itu berupa sekolah negeri, maupun sekolah swasta.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, saat ini sebanyak 1.719 siswa lulusan Sekolah Dasar yang berasal dari 137 Sekolah Dasar dari tahun ajaran 2018/2019 yang akan memperebutkan bangku untuk bisa melanjutkan pendidikan dasar 9 tahun.

Kemudian, untuk Sekolah Menengah Pertama terdapat 1.597 orang siswa dari tahun ajaran 2018/2019 yang berasal dari 42 sekolah se-Kabupaten Lingga.

Dengan adanya revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018, maka sistem zonasi tidak mutlak harus menerima siswa tempatan yang berada di area sekitar sekolah saja, tetapi bisa juga menerima siswa dari daerah lain, dengan komposisi pembagian kuota 80% untuk jalur zonasi (prioritas bagi peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah), 15% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan orang tua.

Namun demikian ada juga proses PPDB di beberapa sekolah tidak memberlakukan sistem zonasi dikarenakan kekurangan jumlah siswa yang dalam hal ini akan berdampak pada jumlah jam mengajar bagi seorang guru untuk proses sertifikasi.

Menanggapi pemberlakuan sistem zonasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga mengharapkan tidak ada lagi penumpukan siswa berprestasi pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit, sehingga bisa tercipta pemerataan siswa ke seluruh sekolah.

Sejauh ini, beliau belum menemukan kendala yang sangat berarti di lapangan, karena rasio jumlah siswa yang akan diterima dengan sekolah / lokal masih dalam tahap wajar.

Kedepannya, dengan penerapan sistem zonasi seperti yang diperlakukan saat ini, Mendikbud bermaksud untuk membenahi Standar Nasional Pendidikan di Indonesia agar kedepannya bisa menjadi lebih baik, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana yang akan ditangani dalam sistem zonasi.

Untuk kemajuan dunia pendidikan dan kualitas penerimaan siswa baru di masa yang akan datang, sudah mulai dipikirkan sebuah kebijakan / policy, yakni misalnya untuk penerimaan siswa SD, persyaratannya ditambah dengan siswa tersebut bisa membaca Iqro’ dan sholat. Sedangkan untuk penerimaan siswa SMP, siswa bisa membaca Al-Qur’an dan sholat. Hal ini sesuai dengan motto Bunda Tanah Melayu, “Bertingkap Alam, Berpintu Ilahi”.

Dalam penerimaan siswa baru ini, masyarakat luas sangat terbantu dengan adanya program Awe-Nizar yakni Program Masuk Sekolah Gratis yang dalam hal ini, setiap calon siswa baru tidak dikenakan biaya administrasi, uang bangku, dan uang pembangunan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi siswa yang tidak mengenyam pendidikan dasar 9 tahun.

Untuk diketahui, para calon siswa baru ini beserta para siswa lainnya akan mulai mengikuti proses belajar mengajar pada tanggal 15 Juli 2019 setelah masa libur panjang. (MC)

Tinggalkan Balasan