Pemkab Lingga Terima Hasil Anjab dan ABK dari BKN Wilayah 12 Pekanbaru

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Sehubungan dengan telah selesainya penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja, maka Pemkab Lingga menggelar pertemuan bersama perwakilan dari seluruh OPD Lingga di ruang rapat kantor Bupati Lingga pada Senin, 20 Mei 2019.

Hasil analisa jabatan dan beban kerja tersebut rencanannya akan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Regional Wilayah XII (Dua Belas) Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.

Tampak hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Lingga, Sekda Lingga, Staf Ahli Pemkab Lingga, Asisten 1, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag dan Kabid, Kasbubag Program tiap OPD, serta beberapa camat dan lurah dari seluruh Kabupaten Lingga.

Sekda Lingga dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas kedatangan Kepala Kantor Regional XII BKD Pekanbaru, yakni Bapak Drs. Margi Priyatno, MAP beserta rombongan, serta kepada seluruh perwakilan dari OPD yang ada di kabupaten Lingga.

Dengan adanya kegiatan ini, beliau berharap agar hasilnya nanti bisa menjadi acuan atas penerimaan formasi pegawai negeri sipil di kabupaten Lingga kedepannya.

Selanjutnya penyampaian sambutan Kepala Kantor Regional XII terkait hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja tersebut.

Beliau menyebutkan bahwa di era digital dan teknologi informasi yang semakin canggih, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilaksanakan dengan efisien dan efektif, sehingga dituntut profesionalisme SDM aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun kenyataannya, yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan pemerintahan, menurut beliau masih belum sepenuhnya terwujud profesionalisme.

Salah satu faktor utamanya adalah karena terjadinya miss match antara kompetensi individu pegawai dengan jabatan yang diduduki. Ketidak sesuaian ini disebabkan oleh komposisi pegawai yang tidak proporsional. Demikian pula halnya dengan pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi.

“Menumpuknya pegawai pada suatu unit organisasi tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai pada unit yang lain merupakan dampak dari pemaksaan ini. Hal ini bisa menyebabkan tidak tercapainya tujuan utama berdirinya organisasi tersebut secara efektif dan efisien,” ungkap beliau.

Penyusunan Anjab dan ABK yang sudah mengacu pada peraturan Menteri PAN-RB  no. 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, juga akan memudahkan dalam pengisian aplikasi e-formasi untuk pengadaan ASN tahun 2019.

Untuk diketahui, Sekda Lingga sempat menginformasikan bahwa akan ada lelang jabatan sebanyak 6 formasi di Kabupaten Lingga dalam beberapa waktu kedepan.

Selanjutnya penandatanganan berita acara hasil analisa Anjab dan Analisa Beban Kerja oleh Kepala Kantor Regional XII Pekanbaru, kepada Pemkab Lingga yang dalam hal ini ditandangani oleh Wakil Bupati Lingga dan Kepala Kepala Kantor Regional XII Pekanbaru. (MC)

 

Tinggalkan Balasan