Pemkab Lingga Tandatangani Komitmen Bersama dengan Ombudsman

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2018.

Bertempat di hotel Harris, Batam Centre, Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau mengelar “Workshop Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Acara ini dihadiri sebanyak 60 peserta yang merupakan perwakilan dari Kabupaten/Kota, Badan Pengusaha Kawasan Batam, dan Asisten Ombdusman perwakilan Kepri. Sedangkan dari Kabupaten Lingga, tampak hadir Sekda Lingga yakni DR.H.Juramadi Esram, Kabag Ortal, Kabag Kominfo dan Humas, serta Inspektur Kabupaten Lingga.

Sebelum kegaitan ini resmi dibuka, terlebih dahulu disampaikan Laporan Panitia oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri ,Lagat Parroha Patar Siadari.

Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SP4N dengan instrumen aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Pemerintahan Kabupaten/Kota belum sepenuhnya mengimplementasikan serta melaksanakan integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Publik, dapat disimpulkan bahwa implementasi SP4N dengan aplikasi LAPOR! belum terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan adanya kendala akses dan jaringan internet, kurangnya SDM yang memahami dan menguasai pengelolaan sistem SP4N-LAPOR!, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta masih banyaknya perangkat daerah yang belum memahami arti penting dari sistem SP4N.

Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah dalam rangka mendorong penguatan pengelolaan pengaduan OPD Pemprov Kepri, Kabupaten/Kota untuk mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta mengembangkan jaringan dan koordinasi dalam pelaksanaan SP4N melalui aplikasi LAPOR!

Selanjutnya, kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Kepri yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar.
Dalam acara yang digelar pada Selasa (30/07/2019) pagi ini, pihak panitia menghadirkan keynote speaker dari Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepri dan Narasumber dari Tim SP4N Ombudsman RI Pusat, Tim SP4N Kepala Staf Kepresidenan dan Tim SP4N Kemenpan-RB dengan menyelenggarakan diskusi panel dan Sharing Discussion.

Ada pun materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah yang berkaitan dengan arah kebijakan pengembangan dan implementasi SP4N, aplikasi LAPOR! sebagai instrumen SP4N dan aplikasi SPBE dan optimaliasi pengelolaan pengaduan dalam rangka pengembangan SP4N.

Dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat. Hal ini diperkuat dengan Permenpan-RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dan tatakelolaan pengaduan dapat berjalan secara efektif dan efisien, demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut keynote speaker dari Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan bahwa banyak sedikitnya laporan pengaduan dari masyarakat memiliki multi dimensi pemaknaan, bahkan beliau menyebutkan bahwa pengelolaan pengaduan yang baik merupakan roh pelayanan publik.

Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik harus berkembang dengan fokus pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (Customer Driven Goverment), maka dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Sekda Provinsi Kepri serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi Kepulauan Riau.

Sekda Kabupaten Lingga yang turut menandatangani komitmen bersama tersebut menyampaikan “Untuk memfollow-up komitmen bersama ini, kita akan segera melakukan rapat tenis dengan seluruh OPD demi terwujudnya pelayanan publik yang cepat, berkualitas dengan menerapkan sistem SP4N, yang dijadikan acuan evaluasi dalam standar pelayanan publik, sehingga segala hambatan-hambatan dan kekurangan bisa diminimalisir,” paparnya.

Kegiatan yang ditaja oleh Ombudsman perwakilan Kepri ini ditutup dengan pembacaan rumusan tindak lanjut dan sesi foto bersama. (nal/RS)

Tinggalkan Balasan