MTS Singkep Utus Tiga Peserta Ikuti Sosilisasi UU KIP

Diposting pada

 

Foto: Peserta sosialisasi KIP dari MTS Dabo Singkep. Istimewa

LINGGA, MC – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Singkep, mengirimkan tiga orang pegawainya untuk mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Daik pada Rabu (18/8). 

Ketiga pegawai tersebut masing-masing Wahyu Julianto, selaku Waka Humas, Kamarudin, selaku Operator EMIS dan Haidir Azmianto selaku staf tata usaha.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Madrasah, Janaan, mengungkapkan harapannya kepada pegawai yang diutus untuk  dapat mengambil ilmu yang disampaikan sehingga dapat diterapkan di tempat kerja.

Menurut salah satu utusan, Kamarudin, bahwa kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal baru sehingga menjadi pengalaman pertama. 

“Kegiatan yang dilaksanakan tadi merupakan hal baru bagi saya, sehingga menjadi pengalaman pertama bagi saya”, ujar kamarudin.

Kegiatan sosialisasi UU KIP diikuti oleh pegawai di masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lingga. 

Catatan Media Center, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta semua turunan peraturan perundang-undangannya, adalah hal yang tidak bisa dihindari lagi, serta mengikat setiap unsur pemerintahan untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong informasi publik.(Kemennag Kepri/MC Lingga)

Tinggalkan Balasan