Mahasiswa Lingga Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Diposting pada

Foto: Sejumlah Mahasiswa STISIP Bunda Tanah Melayu, ikuti sosialisasi UU KIP. Ard

Lingga, MC – Mahasiswa Sekolah tinggi ilmu sosial dan pemerintahan (STISIP) Bunda Tanah Melayu Daik Lingga, LSM dan beberapa wartawan, mengikuti sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik yang di gelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, di aula Hotel Lingga Pesona, Kamis (17/9).

Kegiatan yang mengusung tema “Bersama membangun budaya transparansi, menuju pemerintahan yang bersih” tersebut, telah digelar di empat dari lima kabupaten/kota se Kepri, termasuk Kabupaten Lingga.

Menurut Arifuddin Jalil, Ketua Komisi Informasi Prov Kepri, Kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut guna menambah pengetahuan tentang regulasi pengajuan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai konsumen informasi publik yang ada dalam pemerintahan.

“Pemerintah diwajibkan mempublikasi Informasi yang menjadi konsumsi publik, baik penyelenggaraan keuangan hingga penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Karena pemerintah dituntut lebih akuntable dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, tujuan UU keterbukaan informasi publik, juga ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Rakyat di harapkan cerdas dalam mengontrol jalannya alur pemerintahan.

“Minat yang di tunjukkan mahasiswa dalam kegitan ini patut di apresiasi. Antusias dan penuh semangat dalam menerima ilmu tentang transparansi informasi dan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP,” kata dia.

Terkait keberadaan Komisi Informasi, dijelaskan Arif, merupakan tempat pengaduan masyarakat terhadap hambatan dalam proses permohonan informasi kepada Pemerintah. Komisi tersebut akan membela hak rakyat, dalam hal kebutuhan terhadap informasi publik.

“Kita berikan kontak HP dan Email untuk tempat mengadu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari Pemerintah. Namun, harus melalui prosedur yang ada,” ungkapnya.

Dia berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang di gelar bersama para peserta, khusunya mahasiswa di Kabupaten Lingga itu, dapat memberi pengetahuan tentang bagaimana alur permintaan informasi yang benar secara aturan dan dapat lebih mencerdaskan mahasiswa yang aktif dalam memperjuangkan reformasi demokrasi.

Bahkan, ditambahkan Arif, dengan adanya UU tentang pemerintahan Desa yang menjadikan alur dana pembangunan desa langsung mengucur dari pusat, maka peran mahasiswa diharapakan dapat membantu mengontrol jalannya pemerintahan di desa.

Pantauan Antara, Kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang alur permintaan keterbukaan informasi publik serta memberi pemahaman sampai kepada jenis informasi apa saja, yang harus di sampaikan pemerintah, baik itu dari peraturan, laporan, dan kebijakan kepala daerah. Serta, jenis informasi seperti apa yang tidak bisa disampaikan pemerintah seperti, Informasi yang dianggap menghambat proses hukum, prestasi, kesehatan, dan semacam itu, jika di publikasi. (MC Lingga) 

Tinggalkan Balasan