LLAJ Masih Banyak Temukan Pelanggaran Saat Pemeriksaan

Diposting pada

Lingga, Media Center – LLAJ Dishubkominfo Lingga menggelar razia guna menertibkan angkutan barang dan angkutan penumpang di beberapa kawasan Lingga, Jum’at (13/6).

Razia dalam bentuk himbawan kepada pemilik angkutan tersebut dilaksanakan di beberapa titik kawasan Singkep Barat dan Daik, dimana lokasi tersebut memang merupakan jalur lalu lintas angkutan barang dan penumpang.

Adi Sutrisna, PPNS LLAJ Dishub menjelaskan, razia yang dilakukan pihak LLAJ sifatnya hanya sebatas pemeriksaan saja, namun selanjutnya akan ada tahapan-tahapan razia dalam bentuk himbauan, penertiban, dan penindakan.

Beliau mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan selama razia tersebut seperti, kendaraan yang terdaftar sebagai angkutan barang tapi digunakan untuk membawa penumpang, beberapa angkutan tidak menggunakan perisai kolong, tidak memasang stiker sebagai identitas jenis angkutan dan lain sebagainya.

“Tujuan kita melakukan razia ini agar kendaraan yang berjenis angkutan tersebut lebih tertib. Peraturan yang dibuat juga bertujuan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan,” ungkapnya.

Menurut Adi, masih cukup banyak kendaraan yang tidak layak jalan. “Banyak dari mereka yang tidak melengkapi persyaratan layak jalan kenderaan tersebut. Hal ini jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan,” tegasnya.

Beliau juga sempat mengklarifikasi beberapa opini yang beredar menyangkut pungutan liar terhadap PT Harap Panjang yang mengatasnamakan LLAJ atau Dinas Perhubungan.

“Kami tidak pernah menerima apapun dari PT Harap Panjang, baik di Dabo maupun Daik. Kalau memang ada yang menerimanya, Itu berarti oknum,” Jelas Adi usai menggelar razia di simpang tiga Mading, Daik Lingga.

Beliau berharap, penertiban yang dilakukan ini dapat menekan tingkat kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Lingga dan dapat lebih menertibkan lalulintas angkutan barang dan penumpang. (MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan