Kominfo dan Humas Pemkab Lingga Silaturahim ke Dewan Pers Nasional

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Pemkab Lingga, melalui staff bagian Kominfo dan Humas berkesempatan mengunjungi Sekretariat Dewan Pers yang beralamat di Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kunjungan ini adalah dimaksudkan untuk berkonsultasi serta bersilaturahim kepada Dewan Pers. (29/03/2019)

Kedatangan Tim dari Kominfo dan Humas Kabupaten Lingga ini, disambut hangat oleh Kabag Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga, Dra. Deritawati, Msi. yang didampingi oleh Kasubbag Pendataan, Verifikasi dan Riset Pengembangan, Ibu Uci.

Adapun tujuan utama konsultasi ini, ialah dalam rangka untuk mendapatkan informasi, aturan, serta segala hal yang berkaitan dengan kehumasan, promosi, peliputan dan pemberitaan, baik di media cetak maupun media online (Siber).

Akhir-akhir ini banyaknya tawaran dari berbagai media untuk melakukan kerjasama pemberitaan, apakah itu iklan, banner, gallery, ucapan selamat atau dukacita, yang kesemuanya ini mustahil untuk diakomodir seluruhnya dengan keterbatasan anggaran yang ada.

Oleh sebab itu, Dewan Pers melalui perwakilannya, menyerahkan sepenuhnya kebijakan kerjasama kepada pihak Pemerintah Daerah, selaku user; yang dalam hal ini disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Jika ingin melakukan MoU atau kesepakatan dengan pihak media cetak maupun media online, yang harus diperhatikan adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2008, yakni Standar Organisasi Perusahaan Pers, yang kesemua administrasi pendataan Perusahaan Pers tersebut harus terpenuhi,”  kata Ibu Deritawati menjelaskan.

Kelengkapan tersebut meliputi fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (Pasal 3), terdaftar dengan melampirkan fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, mencantumkan penanggung jawab Redaksi, Alamat Redaksi, fotokopi Kartu/Sertifikat UKW Utama Pemred/Penanggung jawab, Slip Gaji dan Jenjang Wartawan Muda/Reporter Muda.

Pihak Media dalam rangka menjalankan tugasnya, harus profesional dengan tetap mengacu kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; serta Surat Keputusan Dewan Pers No. 03 Tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik; yang merupakan roh bagi insan media yang dalam hal ini menghormati Hak Asasi setiap orang, berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, serta jelas sumbernya. Hal-hal tersebut, hanya segelintir dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak media.

Untuk informasi, siapapun bisa mengunggah pada aplikasi pendataan untuk verifikasi perusahaan Pers. Bisa diakses pada alamat https://pendataan.dewanpers.or.id/#signup.

Kemudian pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama dan saling tukar cindra mata antara pemkab Lingga dan Dewan Pers. (MC)

Tinggalkan Balasan