Lingga (Media Center) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan dan Kantor Bahasa Kepulauan Riau menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Badan Publik Se-Kabupaten Lingga pada Selasa (24/09/2019) siang.
Acara yang membahas mengenai pengutamaan pengembangan bahasa negara pada badan publik tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Lingga pesona dengan menghadirkan seorang nara sumber utama, yakni DR. Arie Adrasyah Isa, S.S., M.Hum dari Badan Penggembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Diskusi kelompok terpumpun tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dan Kepala Dinas dan Badan yang ada di Kabupaten Lingga.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program prioritas pemerintah pusat pada tahun 2019 dibawah Gerakan Literasi Nasional. Selain gerakan tersebut, ada beberapa program lain yang menjadi program prioritas pada tahun ini, diantaranya Pengembangan Istilah dan KosaKata, Bahasa dan Sastra Terlindungi, Kabupaten/Kota yang Terbina Penggunaan Bahasa, serta banyak lagi program lainnya.
Pada kesempatan ini, nara sumber dari Provinsi Kepri menjelaskan bahwa ada banyak sasaran yang menjadi fokus dari Kantor Bahasa Provinsi diantaranya penyusunan buku, penyusunan buku pedoman guru, lomba literasi sekolah, serta lomba untuk guru.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengembangan istilah dan kosakata yang juga melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan kegiatan kemitraan dengan komunitas-komunitas yang melibatkan komunitas sastra, termasuk didalamnya para sastrawan dan budayawan di daerah.
Ia juga menginformasikan bahwa, Kantor Provinsi Kepri telah melakukan pendataan mengenai dialek dan bahasa yang digunakan di Kepri, dan menurut hasil pendataan tersebut, ada lebih kurang 15 dialek dan 1 bahasa di Kepulauan Riau, yakni bahasa Melayu. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 ini merupakan salah satu dari sekian banyak program prioritas pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya untuk melakukan perlindungan terhadap bahasa daerah.
“Tahun ini adalah tahun terakhir, yakni melaksanakan verifikasi kembali, serta mencari kemungkinan apakah ada bahasa dan dialek baru,” ujar beliau.
Dari hasil pemetaan tersebut, khusus untuk penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, Kabupaten Lingga tergolong dalam kategori B, secara fisik tidak didominasi oleh bahasa asing yang melemahkan. Artinya bahasa Indonesia masih sering digunakan dengan baik di daerah ini.
Saat ini, dari hasil pengamatan mereka di seluruh Indonesia, kerap terjadi penggunaan istilah dan bahasa asing yang sebenarnya kurang tepat digunakan di dalam negeri. Misalnya seperti apa yang kita sering lihat di lembaga-lembaga dan gedung-gedung, nama sarana umum, nama ruang pertemuan, nama produk dan jasa, nama jabatan, penunjuk arah dan rambu umum, serta di spanduk-spanduk dan alat informasi lainnya.
Beliau berharap, dengan adanya kegiatan semacam ini, penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bisa lebih sering digunakan di ruang publik, terutama di badan-badan, dinas dan kantor pelayanan masyarakat.
Sementara itu, DR. Arie Adrasyah yang merupakan ahli bahasa, pengajar bahasa serta nara sumber utama dalam acara diskusi tersebut mempresentasikan mengenai pengutamaan bahasa Indonesia di badan publik.
Ia menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki peran strategis dalam membentuk kebhinekaan di Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal ini didasari oleh UU nomor 24 tahun 2009, serta pada PP 57 tahun 2014, serta merupakan perwujudan dari UUD 1945.
Saat ini, Badan Bahasa terus melakukan pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah melalui kerjasama dan urun daya (crowdsourcing) anggaran dan tenaga peneliti Pusbanglin dari Balai/Kantor Bahasa dengan Perguruan Tinggi dan Dinas Pendidikan/Kebudayaan/Kepemudaan di daerah.
Adapun bentuk upaya-upaya tersebut adalah dengan melakukan penyusunan kamus bahasa daerah di Indonesia, penyusunan ensiklopedia sastrawan daerah, penyusunan tata bahasa daerah, penelitian bersama pengembangan bahasa dan sastra daerah, serta pengembangan bahan ajar muatan lokal.
Kewenangan pengembangan dan pelindungan tersebut merupakan bagian dari wewenang pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, hal ini tercantum dalam PP No. 57 tahun 201. Didalamnya memuat wewenang pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan nasional pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, serta melaksanakan fasilitas yang diperlukan. Sedangkan wewenang pemerintah daerah didalamnya termasuk untuk mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra daerah, memberikan dukungan (kebijakan, SDM, fasilitas) terhadap upaya pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah, serta berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Dalam pelaksanaannya, pelindungan bahasa dan sastra dilaksanakan dalam lima program utama, yakni pemetaan bahasa dan sastra, kajian vitalitas bahasa dan sastra, konservasi bahasa dan sastra, revitalisasi bahasa dan sastra serta peta dan registrasi bahasa dan sastra daring (online).
Pada kesempatan tersebut, beliau juga memaparkan bagaimana penggunaan bahasa penulisan yang baik dan benar dalam penulisan kop surat di dinas-dinas dan badan, sebagai contoh untuk perbaikan kedepan di Kabupaten Lingga, agar sesuai dengan kaedah bahasa Indonesia.
Para peserta yang hadir dalam acara tersebut menanggapi antusias kegiatan diskusi ini. Mereka berharap agar kegiatan ini dan sejenisnya bisa rutin dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, terlebih lagi pada badan publik. (RS)