Kawasan Tanpa Rokok Akan Diterapkan di Lingga

Diposting pada

Lingga, MC – Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan di Kabupaten Lingga, menyusul PP No 109/2012 atau PP tembakau yang mewajibkan tiap daerah mengatur Perda tentang hal tersebut, kata Kadinkes Lingga, Ignatius Lutti, di Dabo Singkep, Jum’at.

“KTR akan diberlakukan di Lingga, khususnya di sejumlah tempat umum. Setelah dilakukan sosialisasi, baru nanti peraturan daerahnya menyusul.” kata dia.

Menurut Lutti, adanya aturan yang mengatur KTR itu, akan sangat berperan dalam melindungi sejumlah lokasi umum dari resiko asap dengan 400 jenis racun di dalamnya tersebut.

Seperti yang tertuang dalam PP tembakau itu, KTR minimal harus diterapkan di tujuh lokasi yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta beberapa tempat umum lainnya.

“Adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini akan sangat melindungi orang-orang yang tidak menghisap rokok, dari bahaya asap rokok,” kata dia.

Selain itu, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam pengertian ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok,  juga  dilarang menjual, mengiklankan serta memproduksi tembakau di area tersebut.

“Aturannya pun sudah jelas. Tinggal dijalankan saja,” tutup dia. (MC Lingga)

Tinggalkan Balasan