Lingga (Media Center) – Balai Bahasa Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Badan Publik Se-Kabupaten Lingga. Aula Hotel Lingga Pesona, Rabu (25/9).
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bahasa Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Zuryetti Muzar yang dihadiri oleh perwakilan OPD di lingkup Pemda Kabupaten Lingga.
Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, melaksanakan pembinaan dibidang tata penulisan berita, serta untuk memperoleh kesepahaman yang sama mengenai penggunaan bahasa Indonesia.
Zuryetti menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai kewajiban untuk mengenalkan dan mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Hal tersebut dapat membantu Pemda khususnya Pemda di Kabupaten Lingga ini pada umumnya di Kepulauan Riau, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentu dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar pula.
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat membantu menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sehingga laman instansi pemerintah semakin baik dan dapat menjadi rujukan untuk masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.
Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia pada badan publik ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 25- 27 September, dengan memfasilitasi kamar inap bagi seluruh peserta.
Sementara, Legi Elfitra selaku narasumber dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, ikut menjelaskan bagaimana Ejaan dan Diksi dalam penulisan Laporan Dinas yang baik dan benar.
“Penulisan itu harus sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEJBI), sebab ejaan adalah kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi (kata, kalimat, dan sebagainya) dalam tulisan (huruf-huruf) serta penggunaan tanda bahasa.” sebut dia.
Dijelaskannya, karena bahasa mempunyai fungsi sebagai alat komunikasi, alat untuk mengajak/himbauan kepada masyarakat serta untuk menyampaikan informasi. (SMI)