Foto: Kasi Pajak Daerah DPPKAD Kabupaten Lingga, Agustiar SE. Istimewa
Lingga, MC – Kabupaten Lingga akan menirama dampak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sedikitnya 1 Miliar rupiah melalui PBB. Hal tersebut terkait penegasan rencana penghapusan PBB oleh Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, yang semata-mata dilakukan demi kesejahteraan rakyat.
Kepala Seksi Pajak Daerah DPPKAD kabupaten Lingga, Agustiar menuturkan, setelah pajak bumi dan bangunan (PPB) dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah melalui DPPKAD Lingga terhitung awal 2014 lalu, cukup memberikan kontribusi terhadap PAD Lingga, meskipun secara kolektifnya hanya terealisasi 50 persen dari jumlah keseluruhan, yaitu berkisar Rp 500 juta rupiah.
“Sejak PBB diserahkan dan dikelola langsung ke daerah melalui DP2KAD, PAD Lingga terbantu dari PBB tersebut sekitar Rp 500 juta rupiah. Secara kolektif, angka ini masih 50 persen terealisasi dari jumlah keseluruhan,” ungkap Agustiar, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2).
Dia melanjutkan, Untuk daerah kabupaten Lingga, pendapatan dari PBB memang tidak besar, hal ini dikarenakan nilai jual objek pajak Bumi (NJOP-Bumi) untuk hitungan permeter masih kecil. Ini disebabkan Daerah masih mengadopsi aturan perhitungan NJOP dari Kantor Pajak. Sedangkan ditahun 2015 ini, pihak DP2KA telah berencana untuk memperbaharui hitungan NJOP tersebut .
“Hasil dari PBB di daerah kita kecil, karena NJOP Bumi permeternya masih kecil, ada yang Rp 1000 rupiah permeter. Kita masih mengadopsi aturan NJOP Kantor Pajak, karena diwajibkan tiap daerah mengadopsi aturan kantor pajak pada tahun pertama tersebut. Tahun ini kita berencana melakukan perubahan,” jelasnya.
Terkait akan dihapuskannya PBB oleh Mentri Agraria, Agustiar mengatakan, tetap berdampak pada PAD Lingga. Bahkan dengan dihapuskannya PBB, maka bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga akan ikut hilang. “Meski angkanya tidak begitu besar, namun tetap berdampak pada PAD kita. Bahkan sangat disayangkan jika PBB dihapuskan, maka BPHTB juga akan ikut hilang,” katanya.
Dijelaskannya lagi, PBB dan BPHTB sangat berkaitan erat. BPHTB merupakan pajak pemindahan alas hak ke Sertifikat serta pajak jual beli tanah. Untuk penghitungan BPHTB selama ini berdasarkan PBB dan NJOP. Jika PBB dihapuskan, maka secara otomatis BPHTB ikut hilang. Selain itu, untuk membuat sertifikat tanah yang dasarnya adalah PBB dan BPHTB, juga harus mengalami perubahan.
Kecuali, dia menambahkan, jika pemerintah pusat memiliki langkah baru untuk menghitung besaran BPHTB.” Ini sangat berkaitan erat, kecuali pemerintah pusat memiliki langkah baru untuk menghitung BPHTB tersebut. Kita berharap seperti itu,”tutupnya. (MC kab Lingga)