Gubernur Kepri Serahkan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Kabupaten Lingga

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Sehubungan dengan masih banyaknya warga yang belum memiliki tanda bukti hak atas tanah yang mereka miliki, maka pemerintah melalui Inpres No.2 tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, telah menandatangani Instruksi Presiden tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /PTSL.

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional segera memfollow up kebijakan itu dengan mengeluarkan Peraturan No. 6 tahun 2018, agar dalam pelaksanaan Percepatan Program Pendaftaran Tanah tidak menimbulkan hambatan dan permasalahan di lapangan.

Program ini sesungguhnya telah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 Juta bidang tanah yang belum tersertifikasi, hanya saja untuk Kabupaten Lingga baru dimulai pada tahun 2018 dan itu pun disambut dengan sangat baik oleh masyarakat.

Dengan adanya kebijakan yang sangat positif dari Pemerintah Pusat ini, masyarakat sangat terbantu dan merasakan banyak manfaat yang didapat, apatah lagi Sertifikat Tanah yg diterbitkan tanpa dipungut biaya.

Adapun syarat syarat untuk pengurusan pendaftaran tanah sistemik ini adalah sebagai berikut :
1.Dokumen Kartu Keluarga dan KTP;
2.Surat Tanah yg bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian;
3.Tanda Batas Tanah yang terpasang, namun perlu diingat Tanda Batas Tanah ini sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan;
4.Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan; serta
5.Surat Permohonan /Surat Pernyataan Peserta;

Berangkat dari pelaksanaan program tersebutlah, maka Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lingga, bekerjasama dengan Pemkab Lingga menggelar Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Dabo Singkep. (13/04/2019).

Acara penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di Gedung Nasional Dabo Singkep ini, langsung dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun.

Juga tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Lingga, Setda Lingga, Kakan BPN Lingga, Danlanal, Danramil Singkep, Camat dan Lurah, para Kepala Desa, RT dan RW, serta tokoh masyarakat dan warga penerima sertipikat.

Acara dimulai dengan penyampaian sambutan oleh Kakan Pertanahan Kabupaten Lingga, Syaiful Masdar, S.Sos.

Beliau dalam inti sambutannya menyampaikan bahwa, untuk tahun ini ditargetkan akan diproses kuota sebanyak tiga belas ribu sertipikat tanah.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Lingga yang dalam sambutannya, Bupati Lingga menyampaikan bahwa beliau bersyukur dibawah kepemimpinan Pak Jokowi, banyak program nasional yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Beliau menambahkan bahwa, saat ini pemkab Lingga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan, kelurahan dan desa untuk mendukung suksesnya program tersebut.

“Melihat antusiasme masyarakat, untuk pengurusan tersebut, InsyaAllah kita akan bekerja cepat. Dan masyarakat sudah menunggu-nunggu, ada sebagian mulai kita proses. InsyaAllah target tiga belas ribu pengadaan sertipikat tersebut akan dapat tercapai,” kata beliau memaparkan.

Kemudian atas pencapaian ini, beliau memberikan apresiasinya kepada seluruh tim yang dipimpin oleh Kakan BPN Lingga, bapak Syaiful.

Usai sambutan Bupati Lingga, dilanjutkan pula dengan penyampaian sambutan oleh Gubernur Kepri.

“Pada kesempatan ini, kita mengucapkan puji syukur kepada Allah dan ucapan terimakasih kepada Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional /ATR/BPN yang telah menerbitkan Sertipikat Tanah untuk masyarakat. Program PTSL ini adalah program nyata yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Nurdin dalam pembukaan sambutannya.

Beliau juga menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian BPN yang telah menjalankan program dari Bapak Presiden RI dengan maksimal, sehingga mampu melebihi target.

Selain itu, beliau juga menyampaikan salam dari Presiden RI, Joko Widodo yang telah mengamanahkan langsung kepada beliau untuk menyerahkan sertipikat tanah tersebut. Lalu Ia juga menyampaikan salam dari anggota DPR RI, Datuk Setia Amanah, Drs. H. Nyat Kadir kepada masyarakat Singkep.

“Presiden sebenarnya sangat ingin menyerahkan secara langsung sertipikat di Kepulauan Riau, namun karena kesibukan beliau, sehingga melalui Kementerian ATR/BPN mengamanahkan kepada saya untuk menyerahkan.” kata beliau menjelaskan.

Selanjutnya, Gubernur Kepri didampingi oleh Bupati Lingga, menyerahkan Sertipikat Tanah secara simbolis kepada enam orang warga, sebagai tanda penyerahan sertipikat tersebut sudah resmi dilaksanakan di Kabupaten Lingga.

Nampak senyuman sebagai ungkapan kegembiraan masyarakat yang telah memperoleh sertipikat tersebut. Apalagi bagi warga yang kurang mampu; sudah puluhan tahun mereka menggarap lahan yang mereka tempati, akhirnya hari ini mereka sudah memiliki legalitas hukum atas tanahnya.

Untuk diketahui, dalam penyerahan sertipikat kali ini, ada 1.124 dokumen yang terdiri dari 880 buah untuk kelurahan Dabo, dan 224 buah untuk kelurahan Dabo Lama. Khusus untuk kelurahan dan desa lainnya, akan menyusul kemudian. Adapun total sertipikat yang diterbitkan untuk Kabupaten Lingga ialah sebanyak 2.644 buah. (MC)

Tinggalkan Balasan