Gelar Paripurna, DPRD Setujui Pembentukan 2 Kecamatan Baru

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Sidang Paripurna membahas tiga agenda, yakni penyampaian ranperda-ranperda; pandangan umum fraksi; serta penyampaian tanggapan terhadap pandangan fraksi pada Selasa (11/02/2020) siang di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lingga.

Pada sidang paripurna pertama, ada tiga (3) Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Lingga yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Lingga, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah Haji di Daerah; Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sekanak, serta pembentukan Kecamatan Lingga Pesisir.Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Lingga M.Nizar menyampaikan bahwa tanggungjawab penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga pembentukan Ranperda ini dinilai penting demi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dikedepannya.

Selanjutnya, mengenai pembentukan dua (2) Kecamatan baru, hal tersebut telah sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat yakni Kecamatan Singkep Barat untuk pemekaran Kecamatan Sekanak, serta masyarakat dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara untuk pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir.

Untuk pemekaran Sekanak adalah merupakan pemekaran dari Kecamatan Singkep Barat yakni terdiri dari 5 desa yakni Desa Marok Tua, Desa Bakung, Desa Tanjung Irat, Desa Langkap dan Desa Tinjul. Sedangkan untuk Kecamatan Lingga Pesisir merupakan gabungan dari pemekaran Kecamatan Lingga Utara (Desa Limbung, Desa Bukit Harapan dan Desa Linau) dengan Kecamatan Lingga Timur (Desa Keton, Desa Pekaka, Desa Bukit Langkap dan Desa Kerandin). Hal ini dilakukan guna memperkecil rentang kendali, serta mempermudah kepengurusan administrasi masyarakat.

Wakil Bupati Lingga optimis, pemekaran kecamatan baru ini akan lebih mudah dilaksanakan karena sebelumnya telah berpengalaman dalam pembentukan 3 kecamatan baru, hasil pemekaran dari kecamatan Senayang. Untuk itu, ia mengharapkan pihak Eksekutif dan Legislatif bisa bersatu untuk mewujudkan itu semua terlaksana dengan baik.

Selanjutnya berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lingga, seluruh fraksi menyatakan setuju dan siap mendukung langkah pemerintah dalam upaya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik, serta mewujudkan rentang kendali dan administrasi yang lebih baik di Kabupaten Lingga.

Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Lingga, yakni harus sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, serta harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi terkait pembentukan kecamatan baru.

Serta yang tak kalah pentingnya adalah mempertimbangkan secara matang mengenai penempatan dan pemilihan ibu kota kecamatan yang baru agar tidak berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian harinya.
Usai paripurna kedua mengenai tanggapan fraksi, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Wakil Bupati Lingga pada paripurna ketiga.


Wakil Bupati Lingga mengarahkan kepada OPD teknis dan Pansus bersama pihak-pihak terkait bisa berkoordinasi dengan pihak Provinsi serta pihak Kementerian terkait usulan Ranperda yang dibahas pada hari ini.
“Saya berharap, semoga Ranperda hari ini dapat terwujud dan berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya. (RS)

Tinggalkan Balasan