DPRD Setujui Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Posek

Diposting pada

Lingga, Media Center – Rapat Paripurna DPRD Lingga menyetujui perubahan nama Kecamatan Singkep Sekanah menjadi Kecamatan Kepulauan Posek, Senin (2/5). Persetujuan hak inisiatif tersebut disetujui untuk di perdakan.

Fraksi Selinsing Bersatu melaui Noerdin saat menyampaikan pandangan fraksi mengatakan pendapat akhir Ranperda Perubahan nama Kecamatan Singkep Sekanah menjadi Kecamatan Kepulauan Posek telah dipertimbangkan secara administrasi.

“Pada prinsipnya, kita setuju Ranperda pemekaran Kecamatan Singkep Sekanak menjadi Kecamatan Kepulauan Posek untuk di Perdakan,” ungkap Noerdin.

Sementara itu, pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan Agus Marli, mengatakan penyimbang Fraksi Golkar terhadap Pemekaran Kecamatan Singkep Sekanah adalah untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan investasi. Serta mampu meningkatkan pelayanan publik.

Pertimbangan tersebut bahkan harus didasarkan pertimbangn logis. Jangan sampai terjebak dengan eforia pemekaran wilayah kecamatan. Menurutnya, harus komitmen dan konsekwen antara SKPD dengan kecamatan.

“Fraksi Golkar menyetuji perubahan nama kecamatan untuk disahkan menjadi Perda. Pihak eksekutif perlu penyesuaian administratif,” kata Agus Marli.

Ditempat yang sama, Fraksi Aliansi Rakyat Bersatu, melalui Adina Putra, menambahkan peran eksekutif dituntut memberikan perlindungan hak hak masyarakat. Yang mana DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Kecamatan Singkep Sekanah yang dusetujui namanya diganti menjadi Kecamatan Kepulauan Posek itu dianggap berpihak terhadap masyarakat. Karena hal tersebut berpeluang untuk penyediaan lapangan kerja dan pro investasi, serta pengembangan daerah.

“Kami menuntut tinggi kepada Camat Posek untuk komitmen meningkatkan pelayanan,” kata Adina mengingatkan. Adina menyebutkan, Fraksi Aliansi Rakyat Bersatu menyatujui perubahan nama Kecamatan Singkep Sekanah menjadi Singkep Selatan, untuk disahkan menjadi Perda.

Sementara itu Ketua DPRD Lingga Kamaruddin Ali mengingatkan bahwa perubahan nama kecamatan tersebut merupakan hak inisiatif DPRD. Serta, untuk memenuhi persyaratan  pemekaran Kabupaten Singkep.

Dengan dimekarkannya Kecamatan Kepulauan Posek, kata Kamaruddin, artinya syarat pemekaran Kabupaten Singkep terpenuhi.

“Komitmen kita, menganggarkan dana Rp2 miliar untuk pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep. Dalam rangka memperpendek rentang kendali dan menjadi daerah yang mandiri,” ungkapnya.

Kamaruddin Ali berharap, kepada seluruh masyarakat Lingga, agar mendukung pemekaran kecamatan tersebut agar berjalan kondusif.

“Dua pemekaran Kabupaten ini segera terlaksana. Kabupaten Kepulauan Singkep adalah harga mati. Sebelum masa berakhirnya Presiden SBY,” ungkapnya.

Karena terang Kamaruddin, DPRD Lingga sudah menyampaikan ke DPRD Provinsi, agar berakhirnya masa kepemimpinan Presiden SBY segera dibahas wacana pemekaran dua kabupaten yakni, Kabupaten Singkep dan Kabupaten Kundur.

Sebelumnya Ranperda Pemekaran Kecamatan Singkep Sekanah, bersamaan dengan Ranperda Pemekaran Kecamatan Rejai, Kecamatan Benan.

Asisten III Administrasi Pemkab Lingga, Abdulrakhman terkait dengan persyaratan administrasi, Beliau lebih mengarahkan ke tim Pansus yang dibentuk dewan. “Tanyakan langsung ke Pansus,” kata Abdulrakhman.(MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan