DPRD Rencanakan Paripurna Tetapkan Kada Terpilih Lingga

Diposting pada

Foto: Ketua sementara DPRD Lingga dalam salah satu sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lingga. Ard

Lingga (Media Center) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, akan umumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga terpilih dalam rapat paripurna yang direncanakan digelar, Jum’at (29/1/2016) mendatang. 

Hal itu diharuskan sesuai dengan bunyi surat edaran Mendagri terbaru No 100/140/SC tanggal 19 Januari 2016, tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Muslim, Sekretsris Dewan DPRD Kabupaten Lingga mengatakan, pada poin 1 dalam surat edaran Mendagri, yang di teruskan oleh pihak Provinsi ke tiap DPRD Kabupaten-Kota, menyebutkan hasil penetapan kepala daerah terpilih harus diumumkan melalui paripurna DPRD, sebelum di usulkan ke Mendagri memalui Gubernur.

“Dalam surat edaran Mendagri, DPRD harus menggelar paripurna penetapan kepala daerah terpilih, sebelum mengusulkannya kepada Gubernur,” kata dia, Selasa (26/1).

Untuk menindak lanjuti prihal tersebut, lanjut Muslim, pihak DPRD akan menggelar paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lingga, pada Jum’at mendatang.

“Jadi direncanakan paripurnanya hari Jum’at,” ungkap Muslim.

Sebelumnya, dijelaskan Muslim, berdasarkan surat edaran awal Gubernur Kepri, No 077/003/SET tanggal 4 Januari 2016 lalu, tentang penyampaian usulan bupati terpilih, hanya terkait kelengkapan persyaratan dalam pengusulannya ke Mendagri.

“Sudah kita tindak lanjuti sesuai surat edaran awal yang masuk ke DPRD, dan kita telah berkoordinasi dengan KPU Lingga untuk menyiapkan kelengkapan persyaratan usulan, serta telah menyampaikan kelengkapan itu ke Mendagri melalui Gubernur Kepri,” terangnya.

Namun, karena ada surat edaran terbaru dari Mendagri, maka tetap akan di tindak lanjuti oleh DPRD dengan menggelar paripurna penetapan sekaligus kelengkapan persyaratan lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut. (MC Lingga) 

Tinggalkan Balasan