Foto: Suasana ruangan rapat paripurna pengesahan APBD 2016. Istimewa
Lingga (MC) – Pimpinan rapat paripurna DPRD Lingga, dengan agenda pengesahan APBD 2016 Kabupaten Lingga, Kamis (31/12) malam, memutuskan untuk menunda rapat karena alasan tidak terpenuhinya kuota kehadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut. Rapat direncanakan akan dilanjutkan kembali tiga hari kedepan.
Pantauan diruangan sidang, kehadiran anggota DPRD hanya 11 dari total 20 anggotanya. Rapat sempat di skor selama dua jam. Namun, sampai dengan dibuka kembali paripurna tersebut, tidak ada alasan pasti atas ketidak hadiran 9 anggota lainnya. Artinya, syarat 2/3 kehadiran anggota tidak terpenuhi untuk menetapkan keputusan rapat.
Salmizi, salah satu anggota DPRD Lingga yang menghadiri agenda rapat pengesahan APBD tahun 2016 malam itu membenarkan, bahwa APBD 2016 Lingga gagal di sahkan dan akan digelar kembali pekan depan.
“Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. maka rapat paripurna ditunda,” kata Salmizi.
Diterangkan Salmizi, dari 20 anggota DPRD Lingga yang hadir secara fisik hanya 11 orang. Sementara sebanyak 9 orang anggota Dewan lainnya tidak hadir termasuk pimpinan ketua sementara DPRD Lingga, yakni H Kamaruddin Ali, SH.
“Alasan ketidakhadiran masing-masing anggota Dewan tersebut kita tidak tahu pasti, kenapa mereka tidak menghadiri rapat pengesahan APBD ini ,” ujar Salmizi.
Atas tidak kuorumnya rapat paripurna itu, Salmizi katakan terpaksa sidang paripurna pengesahan APBD Lingga diskor. Hal ini sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada di DPRD, dimana Tatib tersebut menyebutkan rapat paripurna setidaknya harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Dewan.
“Untuk memenuhi apa yang digariskan Tatib DPRD ini, kami meminta pada pimpinan DPRD, kalau belum memenuhi kuorum agar dilakukan skorsing,” kata Salmizi.
Sementara itu, lanjutnya lagi, wakil Ketua DPRD Lingga, Muddasir Zahid yang saat itu memimpin paripurna, memutuskan untuk mengambil suara anggota DPRD yang hadir, terkait kesepakatan bersama apakah akan melanjutkan sidang atau melakukan skors sesuai dengan ketentuan tata tertib anggota Dewan.
Menanggapi hal itu, Salmizi yang merupakan anggota dewan dari PKS ini menyatakan sikap, sesuai dengan Tatib DPRD kalau dalam Paripurna belum kuorum dan belum dihadiri dua pertiga dari anggota Dewan, sehingga perlu dilakukan dua kali skors dan pengunduran paripurna hingga tiga hari.
“DPRD harus mematuhi Tatib yang yang berlaku,” tuturnya.
Atas saran dan kesepakatan bersama, wakil Ketua DPRD Lingga, Muddasir Zahid, memutuskan untuk menunda Paripurna Persetujuan RAPBD menjadi APBD Kabupaten Lingga tahun Anggaran 2016 hingga tiga hari ke depan. (MC Lingga)