Diskominfo Lingga Konsultasi dan Koordinasi Kegiatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi yang bertempat di Tanjungpinang, Provinsi Kepri dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Keterbukaan Informasi Publik, (Senin, 10-10-2022).

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Undang-Undang ini dijelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Drs. H. Muhammad Djuhari selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi mengatakan bahwa Badan Publik yang ada di Pemerintah Pusat maupun daerah wajib menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat, ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui setiap informasi yang dibutuhkan.

Informasi yang disampaikan tentu akan dinilai masyarakat serta dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat itu sendiri kepada Pemerintah (Badan Publik) yang terbuka terhadap informasi.

Djuhari menambahkan kami sebagai Komisi Informasi selaku lembaga pengelola keterbukaan informasi publik memiliki kepentingan untuk mendorong keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah (Badan Publik).

Keterbukaan informasi publik diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yg ada, contohnya website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Badan Publik baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana. Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Pemerintah, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

“Tentu dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik diperlukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK). DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi. Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi serta semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia, namun tidak dicantumkan dalam DIK.” tambahnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lingga Izjumadillah, S.Pd menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Lingga terus berupaya untuk menjalankan amanat UU Nomor.14 tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi publik, terbukti dengan mengembangkan website PPID Kabupaten Lingga dimana Diskominfo sebagai PPID utama, serta mendorong agar setiap Badan Publik (OPD) yang ada di Kabupaten Lingga memiliki website masing-masing dan menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai PPID Pelaksana.

Terakhir, Izjumadillah menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan serta masukan-masukan dan saran yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri.

“Terimakasih atas sambutan serta masukan-masukan dan saran yang di berikan, kami berharap seluruh Badan Publik yang ada di Kabupaten Lingga memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta memahami tugas dan fungsi nya sebagai PPID pelaksana, sehingga dengan Komitmen yang ada Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi Kabupaten yang Informatif” Imbuhnya

Dalam pertemuan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga di damping oleh Mokhtaraidi, S.Pd Selaku Sekretaris Diskominfo dan Gunawan, S.Kom selaku Kabid IKP