Disdukcapil Lingga Serahkan KTP dan KK Perubahan di Kecamatan Singkep

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dalam rangka pemutakhiran data kependudukan di Kabupaten Lingga, pemkab Lingga melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerapkan pelayanan door to door terhadap masyarakat. Pelayanan langsung ini bertujuan agar data yang update sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat, karena pada kenyataannya, sering ditemukan ketidakcocockan data, sehingga validitasnya diragukan.

Berpedoman dari undang-undang administrasi kependudukan No. 24 Tahun 2003, tentang perubahan atas Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan berpedoman dengan undang-undang, maka dari itulah langkah pemuktahiran data ini dilaksanakan.

Lukman Nur Hakim, selaku Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk menyatakan bahwa,  terjadinya ketidakcocokan dokumen bisa menyebabkan kesalahan dalam penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, bahkan kesalahan penulisan jenis kelamin dan sebagainya. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kesalahan data-data tersebut kedepannya, maka Disdukcapil melibatkan staf dan petugasnya untuk melaksanaan pemuktahiran tersebut.

“Untuk pemutahiran data ini kita juga melibatkan Staf dari Dinas Capil, dan petugas yang ada di Kelurahan dan Desa, serta RW dan RT” kata beliau menerangkan.

Sementara ini untuk rekapitulasi hasil pemutahiran data yang dilaksanakan Pada tahun 2017 di Kecamatan Singkep, terdapat beberapa perubahan KK dari 6 Desa sebanyak 7.629. Sementara yang mengalami perubahan untuk KTP sebanyak 1121 KTP.

“Rekapitulasi tersebut telah kami serahkan kepada petugas kelurahan dan desa untuk Kecamatan Singkep, sedangkan untuk kecamatan yang lainnya data pemutahiran masih dalam proses” tutupnya.

Tinggalkan Balasan