ASN Lingga Siap Menyukseskan Program e-LHKPN

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 yang mewajibkan para pejabat Negara atau daerah untuk menyampaikan LHKPN. Berdasarkan surat edaran ini, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Adapun pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN ialah seperti Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga Negara, Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, serta Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat pembuat regulasi.

Dalam upaya menyukseskan peraturan tersebut, para ASN Kabupaten Lingga ikut antusias dalam melaporkan harta kekayaannya melalui program e-LHKPN ini.

“Program e-LHKPN ini sangat membantu kita dalam melaporkan harta kekayaan, meski masih belum begitu paham tapi yang jelas ini sangat mempermudah kita selaku ASN dalam melaporkan harta kekayaan” Ujar Tari salah satu pengguna program e-LHKPN, Senin (2/4/2018).

“Dulu kan ini masih manual, sekarang Alhamdulillah dipermudah dengan melalui internet saja kita bisa melapor harta kekayaan kita melalui aplikasi e-LHKPN, ya jelas ini lebih mempermudah kita dalam melapor” sambungnya.

Diketahui dalam melaporkan harta kekayaan menggunakan aplikasi e-LHKPN tersebut, sermula akan berakhir pada tanggal 31 Maret, namun dikarenakan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Lingga ada yang mengalami masalah dengan gangguan komunikasi data internet, maka pelaporan e-LHKPN tersebut diberikan permanjangan waktu hingga bulan April ini. (SMI/MC)

Tinggalkan Balasan