Disdukcapil : Kadaluarsa 2018, KTP Tetap Berlaku Seumur Hidup

Diposting pada
Ilustrasi KTP elekronik

Lingga (Media Center) – Bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan masa tenggang tahun 2018 ini, tidak perlu melakukan perekaman ulang.

Hal tersebut dipertegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, perihal e-KTP berlaku seumur hidup.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lingga, Muhammad menyampaikan seperti yang ditegaskan Mendagri, Tjahjo Kumolo, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tidak berpengaruh.

“Jadi tidak perlu diganti atau diurus lagi. Karena berdasarkan surat edaran menteri juga sudah ditegaskan,” papar dia beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan e-KTP yang punya tanggal kadaluarsa, boleh diurus kembali jika ada perubahan status kependudukan, rusak, ataupun hilang. Jadi, selama hampir itu tidak terjadi, e-KTP tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.

“Boleh diurus lagi, misalkan ada perubahan status atau elemen kependudukan atau misalkan yang belum nikah menjadi nikah atau pindah alamat baru boleh diganti,” terang dia.

Penegasan itu, kata dia juga telah diterangkan pada surat edaran Mendagri nomor : 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP-el berlaku seumur hidup. Selain itu, dengan memperhatikan amanat undang-undang nomor : 24 tahun 2013, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Sesuai pasal 64 ayat (7a), huruf C undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Dengan demikian e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

“Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak ada perubahan data tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” kata Muhammad.

Diluar itu dia juga menyampaikan, setiap warga Kabupaten Lingga yang mengurus dukumen kependudukan dapat mencantumkan nomor handphone saat melakukan registrasi di front pelayanan, sehingga bisa mempermudah progres pelayanan.

“Ini demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil. Perlu kami sampaikan bagi masyarakat yang ingin berurusan via SMS GATEWAY Disdukcapil Lingga : 082283534227,” tutup dia. (smi)

Tinggalkan Balasan