BKPSDM Kabupaten Lingga Buka Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lingga, di Aula Kantor Bupati Lingga. Selasa (06/09/2022)

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Ibnu Sugito menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masing-masing instansi pemerintah pun didorong untuk mempercepat proses pendataan dan validasi data di lingkungan pemerintah.

Pada sosialisasi tersebut, Staff analis sumber daya manusia aparatur bidang pengadaan mutasi dan informasi Jayanthi Theodora turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Perlu digaris bawahi, bahwa proses pendataan yang saat ini ramai diperbincangkan oleh Instansi Pemerintah pada dasarnya bukan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, tapi pendataan ini sebagai bahan dalam melakukan pemetaan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, untuk selanjutnya menentukan kebijakan apa saja kedepannya.

Ditambahkanya, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Kegiatan ini diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga.