Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Diposting pada

Lingga – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Aula Hotel Lingga Pesona. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 – 21 Nopember 2013 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mewakili masing-masing SKPD yang ada di Kabupaten Lingga. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Drs.Muzamil Ismail,M.Si. 

Adapun tujuan diadakan kegiatan BIMTEK ini adalah agar terlaksananya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada lembaga dan publik. Dalam UU ini juga mengamanatkan peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut jangka waktu pengecualian terhadap informasi-informasi dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi Badan Publik. Sesuai dengan ketentuan tersebut, oleh Badan Publik Negara telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri no 35 tahun 2010 yang menegaskan pengelolaan pelayanan informsi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 

 

Tujuan lain dari BIMTEK ini adalah agar dapat Membentuk sistem kepemerintahan yang baik dan bersih (Good Government adan Clean Goverment). Narasumber pada BIMTEK ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu Bapak Sutomo ,dan dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai media penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yaitu Hj.Liesminidiningsing dan Budi Sufiyanto.

 Diharapkan hasil dari BIMTEK PPID ini pelayan informasi dan dokumentasi dapat terlaksana dengan baik dalam penyampaiannya pelayanan informasi tersebut akan membawa tata kelola pemerintah semakin baik kedepannya. Semoga masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan selama informasi yang dibutuhkan tidak dilindungi kerahasiaannya.

Tinggalkan Balasan