Bimbingan Teknis Tata cara Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Tata cara Perhitungan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Pemerintah Kabupaten Lingga mengadakan Bimbingan Teknis Tata cara Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Tata cara Perhitungan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (Selasa, 15/02/2022)

Sekretaris Daerah (Sekda), Syamsudi,S.Pd yang di Wakilkan oleh H.Mulkan Azima,S.Sos selaku Kepala Bagian Ortal membuka pertemuan ini, Ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pertemuan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Lingga sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam sambutannya Beliau juga berharap agar pelayanan publik yang ada di Kabupaten Lingga semakin baik kedepannya.

Usai menyampaikan sambutan dari Kabag Ortal H. Mulkan Azima, S.Sos dilanjutkan dengan pemaparan survei Kepuasan masyarakat tahun 2021 oleh Andi Mulia,S.Mn selaku Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Kabupaten Lingga.

Dalam pemaparan yang di sampaikan, beliau juga mengingatkan untuk OPD yang baru dalam urusan Pelayanan Publik agar dapat membuat Standar Pelayanan Publik di OPD masing-masing.

 

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat yang disampaikan oleh Ridwan selaku Kabid Piak dan Pemanfaatan Data di Disdukcapil, Ia menyampaikan perlu nya melibatkan masyarakat sehingga terbentuknya kerjasama antara penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Masyarakat dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitasnya sesuai dengan Pasal 20-39 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

 

Usai penjelasan Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang di pimpin oleh Ridwan dan Andi Mulia. (DS)

Tinggalkan Balasan