Apresiasi Bupati Lingga Terhadap Pandangan Umum Legislatif

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan terimakasih dukungan dari pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Lingga dalam menanggapi ranperda-ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Adapun ranperda-ranperda dimaksud yakni ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, ranperda tentang pemekaran desa, ranperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2018 tentang retribusi, perizinan tertentu.

“Setiap masukan akan jadi perhatian pemerintah daerah, terutama bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan OPD teknis sebagai leading sektor untuk menyusun ranperda-ranperda tadi, dengan melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pembahasan ranperda melalui pansus legislatif,” kata Nizar pada paripurna agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap ranperda-ranperda yang disampaikan oleh Bupati Lingga, Selasa (15/02/2022).

Dia berharap dari ranperda yang telah disampaikan dapat segara dibahas dan setujui untuk menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lingga yang dipimpin Wakil Bupati Lingga, pada paripurna sebelumnya telah menyampaikan 3 ranperda diatas untuk dibahas pihak legislatif. Dari ranperda-ranperda tersebut, akhirnya mendapat tanggapan positif dari setiap fraksi diparlemen.

Fraksi Nasdem, menyetujui ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan menyarankan pemerintah Kabupaten Lingga perlu menyusun program dengan melibatkan OPD dalam memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungan, komunitas dan stekholder yang terkait. Intinya ranperda CSR ini untuk meningkatkan kesadaran terdapat pelaksanaan CSR.

Hal yang sama juga disampaikan dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa. Sementara Fraksi Keadilan Pembangunan, mengusulkan adanya dewan pengawas yang independen, yang dinilai perlu dalam pengawasan investasi CSR.

“Kami menyambut baik ranperda. Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih baik kalau didukung oleh peraturan daerah, bukan saja menjabar tegas perundang-undangan tetapi juga dalam rangka otonomi daerah. Sangat dibutuhkan peraturan baru atau peraturan yang diperbaiki,” kata Anwar, Jubir Fraksi Keadilan Pembangunan.

Terkait ranperda tentang pemekaran desa, tiap fraksi menilai penting dilakukan sebagai bentuk komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.
Dengan dimekarkan 7 Desa dari 6 kecamatan, adalah upaya peningkatan pelayanan, pengembangan wilayah, Namun harus perlu adanya kajian komprehensif terhadap seluruh aspek filosofis sosiologis maupun yuridis, termasuk juga penetapan lokasi ibukota desa, agar tujuan dari rencana tidak kontra produktif dengan subtansi yang ingin dicapai.

“Mengapresiasi kinerja bupati dan jajaran terkait ranperda pemekaran desa kerana sudah memenuhi persyaratan dasar teknis dan administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Diharapkan secepatnya disahkan menjadi Perda, agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya nanti,” kata Sui Hiok, juru bicara dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa.

Sementara dengan ranperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2018 tentang retribusi, perizinan tertentu. DPRD Lingga berharap turut menyambut baik, dengan tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk peningkatan PAD. Tentu berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan adanya keinginan melakukan perubahan pada perda dimaksud. Yang perubahannya menitikberatkan pada peningkatan baik retribusi, tentu kami mendukung dengan tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk meningkatkan PAD,” kata Raja Muchsin, dari Fraksi Nasdem. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan