7 Tahanan Rutan Dabo singkep Dapatkan Remisi

Diposting pada

Lingga, MC – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke 69, Sebanyak 7 orang tahanan dari 32 tahanan yang ada di rutan Dabo Singkep mendapat remisi. Pemberian remisi tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum, Politik dan Ham Republik Indonesia, pemberian surat remisi kepada ketujuh tahanan tersebut di serakan oleh Wakil Bupati Lingga Abu Hasym, di rutan Dabo Singkep, Minggu (17/8).

 

Kepala rutan Dabo Singkep Nofrizal, menuturkan, dalam rangka perayaan kemerdekaan Indonesia,  pihaknya mengajukan kepada menteri hukum dan ham, sebanyak 17 orang narapidana untuk mendapatkan remisi, ke 17 remisi narapidana tersebut di setujui, namun yang suratnya sudah sampai ke Dabo Singkep baru 7 orang.

”  10 orang lagi masih di proses, mungkin paling lama dua bulan surat remisinya baru keluar,” kata Nofrizal.

Dia menjelaskan ke 7 orang yang mendapatkan remisi adalah Zakria  remisi 5 bulan tahanan, Asward,  remisi 2 bulan tahanan, Joko, remisi 2 bulan tahanan, Awal, remisi 1 bulan tahanan, Irwan, remisi 1 bulan tahanan, Panisius, remisi 1 bulan tahanan, Rudi, remisi 3 bulan tahan. “Untuk remisi tahanan luar dan tahanan bebas tidak ada,” katanya.

Dia juga menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi tahanan adalah, tahanan yang bersangkutan minimal sudah menjalani kurungan di atas  6 bulan masa kurungan, dan berkelakuan baik.” Jadi kita tidak bisa pilih kasih,” kata Nofrizal.

Pada kesempatan tersebut wakil bupati Lingga Abu Hasym, memberikan secara simbolis surat remisi kepada  para tahanan yang mendapatkan remisi. Acara pemberian remisi tersebut di hadiri juga oleh beberapa perwakilan dari FKPD Kabupaten Lingga.(MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan