2015, UMK Disepakati Rp1.974.000

Diposting pada

Lingga, MC – Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga bersama serikat pekerja dan perwakilan pengusaha, akhirnya menetapkan untuk upah minimum Kabupaten Lingga tahun 2015 sebesar 1.974.000.

Hasil ini diperoleh setelah menjalani pembahasan yang alot dan sempat di skor sebanyak 4 kali.

“Kita sempat skor sidang pembahasan sampai 4 kali. Hal ini karena antara penawaran dari pihak pengusaha dan dan permintaan dari serikat pekerja angkanya beda jauh,” kata Muslim, Ketua Dewan Pengupahan yang juga kadisnsosnakertrans Lingga kepada beberapa media, Selasa (4/11).

Dan setelah berjalan alot, akhirnya saat melanjutkan pembasahan kesepakatan tercapai antara kedua belah pihak. “Ada kenaikan sebesar 14,76 persen dari UMK  tahun 2014. Kalau dengan UMP provinsi sekitar 20ribu selisihnya,” katanya.

Angka UMK Kabupaten Lingga untuk tahun 2015 ini juga sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak berdasarkan survey yang di lakukan pada tahun ini.

” KHL kita  2014 sebesar Rp2.147.823. Jadi dengan UMK segini sudah 90 persen lebih memenuhi kebutuhan hidup layak yang ada. Kalau kenaikanya dengan tahun lalu, ada selisih sebesar  254.000 dari UMK sebelumnya” dijelaskannya.

Muslim berharap mulai tahun depan pengusaha dapat mematuhi keputusan yang telah di buat ini.

” Pengusaha wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk membayar upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan ini. kita harap ini nanti berjalan lancar di tahun depan,” harapnya.(*/MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan