Lingga, MC – Sebanyak 1278 permohonan izin usaha telah di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga sepanjang tahun 2014 ini. Dari data Permohonan izin di BPMP Kabupaten Lingga tersebut, Izin Gangguan (HO) yang paling Banyak diterbitkan, yaitu 689 Izin.
Said Nursyahdu, Kepala BPMP Kab Lingga melalui Kepala Bidang Perizinan BPMP Kab Lingga Abdul Hamid, kepada salah satu media mengatakan, BPMP Kab Lingga telah melakukan berbagai terobosan guna mempermudah proses permohonan izin dari pelaku usaha di Kabupaten Lingga.
Kemudahan proses perizinan secara cepat dan akurat tersebut, Hamid katakan, agar para pelaku usaha lebih nyaman berinvestasi di Kabupaten Lingga serta memberikan peluang lapangan pekerjaan kepada masyarakat.
” Yang paling banyak diterbitkan adalah Izin Gangguan (HO) sebanyak 689 izin, Ini dikarenakan setiap pemohon yang mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) wajib mengurus Izin Gangguannya juga,” Ungkapnya.
Dikatakannya lagi, Pelayan untuk mempermudah Izin Ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Lingga dalam usaha menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. BPMP meperkirakan akhir tahun ini akan banyak para pelaku usaha yang akan mengurus perpanjangan untuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan juga Izin Gangguan (HO) karena masa berlaku kedua izin tersebut hanya 1 tahun.
”Akhir tahun ini, akan banyak yang mengajukan perpanjangan Izin karna Izin HO tersebut hanya berlaku selama satu tahun, ini akan menambah PAD Kita Juga,” Ungkapnya lagi.
Sedangkan untuk izin – izin lainnya yang sering dimohon oleh pelaku usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kebanyakan diatas 2 tahun. (MC Kab Lingga)