Lingga ( Media Center) – Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga sebesar Rp 2.590.116 untuk tahun 2018 mendatang.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga, Muzamil mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang pertemuan Hotel One Dabo Singkep, Senin (30/10/2017).
“Berdasarkan hasil rapat bersama draf UMK Lingga tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2.590.116. Pembahasan UMK ini berdasarkan acuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) No B.337/M.Naker/PIJSK/UoahX/2017,” ujarnya
Dijelaskannya, dalam surat edaran Kemenaker tersebut, untuk UMK tahun 2018 ditentukan dengan besaran UMK tahun 2017 dikali dengan tingkat inflasi dan Pendapatan Domistik Bruto (PBD) daerah terkait.
Untuk Lingga berdasarkan tingkat inflasi ditentukan sebesar 3,72 persen dan PDB sebesar 8,71 persen.
“Hasil penetapan ini selanjutnya akan diberikan kepada Bupati Lingga. Selanjutnya mengajukan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan,” ungkapnya
Terkait dengan adanya pihak perusahaan di Kabupaten Lingga yang tidak membayarkan upah kepada karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan, Muzamil mengaku aturan penetapan UMK oleh perusahaan tertuang dalam PP No 78
Tahun 2015.
Dalam PP tersebut menyebutkan, bila sebuah perusahaan tidak dapat membayar upah karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan wajib membuat kesepakatan dengan serikat buruh terkait jumlah upah yang akan diberikan.
“Jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka penetapan upah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” tutupnya (*)