Tim Terpadu Cabut Atribut Kampanye

Diposting pada

Foto: Beberapa elemen terkait bantu melepaskan salah satu baliho peserta Pilkada 2015 di Daik Lingga. Istimewa

LINGGA, MC – Baliho pasangan calon Gubernur, wakil gubernur maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati yang masih tersebar di sejumlah titik di Daik, ibukota Kabupaten Lingga, akhirnya diturun paksa. Penertiban ini dilakukan, oleh Tim Terpadu, sebab baliho yang dipasang belum juga dibersihkan oleh pendukung pasangan calon sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lingga.

Pantauan dilapangan, Tim Terpadu yang beranggotakan Panwaslu, Polres Lingga, Bupati Lingga, KPU Lingga, Satpol PP Lingga, Kesbangpolinmas Lingga, tim pemenangan kampanye pasangan calon, dan Ormas Gema Lingga, Senin (31/8) pagi menertipkan seluruh baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang masih terpasang di simpang-simpang jalan kota Daik Lingga.

Sejumlah baliho pasangan calon yang belum ditertibkan di dominasi oleh baliho pasangan Cagub/Cawagub Kepri. Selain itu juga terdapat satu baliho yang bertuliskan, “mensukseskan pemilukada 9 desember” oleh salah satu pasangan Cabup/Cawabup Lingga yang terpajang di simpang tiga, kampung Tanda Hulu, Daik Lingga.

Meskipun, KPU Lingga sudah menetapkan supaya baliho tersebut diturunkan pada 27 Agustus 2015 lalu, namun masih terdapat baliho dari oknum pemenangan peserta Pilkada tersebut.

Adapun titik pemasangan baliho, sepanduk maupun umbul-umbul yang telah ditentukan KPU Lingga, khususnya dikecamatan Lingga mulai dibersihkan mulai dari dusun Malar, Sepincan, Kampung Pahang, Simpang tiga Tande, Simpang tiga Sawin, Simpang tiga Tande Hilir, Simpang tiga kantor pos Daik Lingga.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, Jaswir, mengatakan, setelah terbentuk Tim Terpadu, tim pemenangan kampanye ke empat pasangan calon Kada Lingga menyepakati agar baliho-baliho tersebut segera ditertibkan.

“Kita sudah sepakati menurunkan baliho yang nakal ini,”ungkapnya.

Dijelaskan Jaswir, selain di ibukota kabupaten, seluruh baliho yang tersebar di kecamatan akan dilakukan penertiban seperti di Dabo Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir maupun dikecamatan Senayang.

Ditegaskannya, memang KPU sudah menetepkan bahwa kesepalatan bersama tim terpadu tersebut sejak tanggal 27 Agustus 2015, tidak diperbolehkan lagi baliho dipajang oleh peserta Pilkada, kecuali baliho yang sudah ada logo dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jaswir juga mengatakan, untuk penurunan baliho nakal  tersebut pihaknya juga didukung sejumlah ormas maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Karena hal ini juga menyangkut terkait ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu 9 Desember 2015 mendatang.

Sesuai titik-titik penertiban baliho nakal tersebut, Jaswir menegaskan di pulau Lingga yakni di kecamatan Lingga, Lingga Utara dan Lingga Timur.

“Yang jelas baliho-baliho nakal bakal kita turunkan,”tegasnya.

Sementra itu, Jufri salah satu anggota Gerakan Masyarakat (Gema) Lingga, juga ikut bersama tim terpadu menertipkan atribut kampanye. 

“Kami juga dilibatkan untuk penertipan ini. Agar pilkada Damai, dan semua pasangan calon dapat mengikuti kaidah-kaidah dan aturan yang telah disepakati bersama,” tutupnya. (Bre/MC Lingga)

 

Tinggalkan Balasan