TAPD: KUA-PPAS RAPBD 2017 Lingga Dalam Proses Penyusunan

Diposting pada
Foto: Kepala Bappeda Lingga, HM Ishak. Ard

Lingga (Media Center) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga terus menggesa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun anggaran 2017.

“Pembahasan di tingkat TAPD terus berlangsung. Kami telah beberapa kali menggelar rapat baik pada jam dinas maupun malam hari,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga Muhammad Ishak, Jum’at (4/11/2016).

Dia menyatakan, pembahasan anggaran untuk APBD tahun 2017 ini memang tidak selancar biasanya, karena berada pada momen transisi kebijakan yang harus dipedomani TAPD, seperti Perda RPJMD 2016-2021 dan Perda SOTK baru.

“Transisi ini tidak boleh kita katakan mudah,” tuturnya.

Sebelumnya, dijelaskan Ishak, asumsi pendapatan daerah tahun 2017 sudahpun selesai dibahas untuk dimasukkan kedalam draf PPAS. Tapi kemungkinan besar harus dirubah dan dibahas kembali karena adanya perubahan angka transfer dari pusat ke daerah.

“Baru-baru ini kami mendapat informasi, katanya besaran dana tranfer seperti DBH, DAK, dan DAU untuk 2017 sudah keluar dari pusat. Seandainya angka itu sudah oke, maka asumsi pendapatan yang semula telah selesai dibahas, tentu harus dibahas kmbali,” terangnya.

Setelah perubahan asumsi pendapatan itu, lanjutnya, TAPD kembali melakukan penyesuaian belanjanya mengacu RPJMD terbaru yang memuat program visi misi Awe-Nizar dan prioritasnya.

“Pola penganggarannya berubah menjadi Money Follow Program, tidak lagi Money Follow Function seperti tahun-tahun terdahulu,” ungkapnya.

Masalah lain yang juga berpotensi mempersulit kerja TAPD, tambah Ishak, mengenai hubungan RPJMD 2016-2021 dengan SOTK terbaru.

Dalam hal ini, RPJMD yang disusun sebelum perubahan SOTK baru, menuntut TAPD melakukan peninjauan lebih dalam pada masing-masing urusan, sehingga sesuai dengan SOTK baru tersebut.

“Kita kan tahu bersama, Perda RPJMD 2016-2021 itu disusun masih pada SOTK lama. Karena itulah TAPD perlu melihat lagi pada masing masing urusannya untuk menyessesuaikn dengan yang baru. Tahun depan, Perda RPJMD ini wajib direvisi sapaya sesuai dengan SOTK baru,” tuturnya.

Meskipun secara gambarannya cukup rumit, Namun TAPD tetap menargetkan KUA PPAS RAPBD 2017 sudah rampung pada akhir November 2016.

Dia juga berharap, postur anggaran pada tahun 2017 mendatang benar-benar sesuai dan sejalan dengan visi misi kepala daerah, dan sinergis dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri serta RPJM Nasional.

“Meskipun didalam APBD 2017 nanti, anggaran belanja masih tergolong rendah,” tutupnya. (*/MC Lingga)

Tinggalkan Balasan