Tanggal Merah, PNS Tetap Semangat Masuk Kerja untuk Memberikan Pelayanan

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Pagi ini tampak suasana agak sedikit berbeda, walau curah hujan sangat lebat disertai petir menggelegar, namun tampak para pegawai memakai jas hujan mengendarai kendaraan roda duanya menuju Daik Lingga. (31/05/2019)

Disekitar kawasan Dabo kota nyaris semua ruas jalan tergenang, bahkan dibeberapa titik seperti belakang pasar ikan dan pasar sayur, rumah-rumah penduduk sudah dimasuki air.

Berdasarkan pantauan kru Kominfo Humas Pemkab Lingga, baik di pelabuhan Kote dan pelabuhan Jagoh, tampak kesibukan para pegawai di tengah hujan lebat untuk menaiki speed boat menuju ibu kota. Padahal hari ini tanggal merah, plus bulan Puasa tapi karena disiplin terhadap edaran menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa ASN dilarang bolos pada tanggal 31 Mei, maka semua pegawai masuk kerja seperti biasa. Hal ini berkaitan dengan keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

“30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5) seperti yang dilansir oleh jawapos.com.

Tampak di beberapa OPD pelayanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, namun yang sangat luar biasa di BPKAD hari ini adalah batas pengajuan untuk pencairan, apakah itu anggaran kegiatan, perjalanan dinas, THR, Tunjangan Daerah, dan lain sebagainya.

Syafruddin menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Beliau mengingatkan bahwa semua PNS tidak boleh bolos pada 31 Mei ini, dan mewajibkan untuk mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila yang akan diperingati pada 1 Juni mendatang.


“Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni,” paparnya.

Beliau mewanti-wanti PNS yang meminta cuti pada tanggal yang ditetapkan, serta tidak memberikan toleransi terkait hal itu. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tandasnya.

Sejalan dengan himbauan tersebut, Bupati Lingga mengharapkan seluruh PNS, PTT dan THL di lingkungan pemerintahan kabupaten Lingga untuk tetap hadir bekerja dan memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Oleh sebab itu diharapkan seluruh aparatur pemerintahan agar benar-benar disiplin dan mengindahkan himbauan dari MenPAN-RB tersebut.

Menindaklanjuti himbauan tersebut, staf dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Lingga, telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan absensi kehadiran seluruh aparatur pemerintahan di setiap OPD. (MC)

 

Tinggalkan Balasan