Sukseskan Program 1.000 Sertifikat Tanah Gratis

Diposting pada

Ilustrasi pengukuran tanah

Lingga (Media Center) – Untuk menyukseskan program 1000 sertifikat gratis di Kelurahan Dabo, warga yang sudah memiliki Sporadik atau Alas hak yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat diharuskan memenuhi syarat- syaratnya,  yakni dengan membawa fotocopy surat-surat rangkap 4, yakni, Kartu Keluarga (KK) 4 lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4 lembar, Photo Copy KTP sempadan, serta materai 7 lembar.

“Bagi warga yang belum memiliki surat-surat tersebut, disarankan segera mengurusnya untuk kelengkapan pembuatan Sertifikat tanah mereka. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk memasang patok batas tanah mereka dari besi atau semen,” ungkap, Agustiar, Lurah Dabo, saat itu, Rabu, (24/1/2018). Namun jika saat tim pengukuran tanah datang dan

masih ada masyarakat yang belum memasang patok, pengukuruan tersebut akan tetap dilakukan dengan diwajibkan kepada warga yang bersangkutan untuk memasang batas patok pada hari itu juga.

Bagi pemohon yang nilai objek rumah dan tanahnya lebih dari 60 juta rupiah, jelas Agustiar, akan dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya 5 persen dari nilai objek pajak, jika nilai pajak BPHTB nya dibawah dari 60 juta rupaih, warga tidak dikenakan pajak BPHTB.

“Untuk pembayaran 5 persen dari objek pajak BPHTB tersebut, warga bisa langsung membayarnya ke Dinas Pendapatan Kabupaten Lingga,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah masuk sekitar 900 pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah di Kelurahan Dabo. Adapun tanah warga yang sudah masuk tahap pengukuran sekitar 400. Setelah berkas untuk pembuatan Sertifikat sudah lengkap, maka akan diserahkan ke Lurah, yang berikutnya Kelurahan akan menyerahkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi dan pra berkas itu Kelurahan, tambah Agustiar.

“Ada sedikit kendala dilapangan saat ini, dikarenakan masih banyak warga yang belum memasang patok batas tanah. Jika tidak juga dipasang pada saat pengecekan terakhir, saya tidak berani mengeluarkan sertifikat mereka, sampai patok batas tanah mereka dipasang,” katanya Agustiar.

Warga dihimbau untuk segara mengurus surat tanah mereka, karena ini merupakan kesempatan untuk merapikan dokumen tanah-tanah yang ada di Kelurahan Dabo, tapi untuk mengurus Sertifikat tersebut dengan dokumen yang lengkap, serta data kepemilikan dengan bukti-bukti yang sah.

“Keuntungan yang kita dapat dari hal ini ialah bisa mendapatkan data yang valid dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), bahwa warga Kelurahan Dabo telah memiliki sertifikat semua. Itu merupakan harapan saya. Selain itu, dengan PBB tentunya PAD kita akan bertambah, dan adanya PPHTB meski tidak signifikan tapi ada pegerakan,” ujar dia. (smi)

Tinggalkan Balasan