Sekda Lingga Buka Kegiatan Sosialisasi Kemenkumham

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan mengenai perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran di aula Hotel Lingga Pesona pada Kamis pagi (27/06/2019).

Sekda Lingga yang hadir pada acara tersebut menyampaikan salam dan ucapan selamat datang dari Bupati dan Wakil Bupati Lingga yang kebetulan pada hari yang sama sedang menghadiri acara penting lainnya di luar daerah.

Sekda Lingga menyambut baik adanya kegiatan tersebut, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami benar mengenai tema yang diangkat dalam acara pada hari ini.

Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM baik pusat dan dari Provinsi Kepri, serta kepada Nara Sumber yakni bapak Purwanto dan bapak Wawan Zubaidi dari Dirjen Administrasi Hukum Umum yang telah memilih kabupaten Lingga sebagai salah satu destinasi dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

Beliau menyebutkan bahwa, penting bagi pemerintah daerah untuk mendukung penuh kegiatan-kegiatan dari pusat mengingat tidak mudahnya akses untuk menuju ke Kabupaten Lingga, terutama menghadapi kondisi angin selatan yang cukup kencang saat ini.

“Oleh karena itu, kalau ada instansi vertikal, baik itu dari pusat, maupun dari provinsi yang datang ke Kabupaten Lingga, mari kita dukung penuh, karena mereka sudah jauh-jauh datang dengan mengeluarkan biaya dan tenaga demi menyelenggarakan acara semacam ini,” ujarnya.

Sebelum menutup sambutannya, beliau pun sempat menyampaikan harapannya agar keputusan sidang MK yang dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, agar siapapun yang terpilih nantinya, semoga bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik.

“Dengan mengucap Bismilahhirrohmannirrohim, sosialisasi layanan kewarganegaraan mengenai perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, saya nyatakan dibuka secara resmi,” tutup beliau.

Selanjutnya penyampaian sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, bapak Darsyad.

Beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Lingga yang selama ini sudah bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam beberapa hal.

Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan wilayah kerjanya sesuai tugas dan fungsi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Diantaranya adalah bantuan terhadap penyusunan produk hukum daerah; bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum; pembentukan budaya hukum yakni dengan melaksanakan penyuluhan hukum; serta berbagai administrasi yang berkenaan dengan hukum umum seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

Khusus untuk  bantuan hukum pada masyarakat miskin, beliau menginformasikan bahwa sekiranya ada masyarakat miskin yang tersandung dengan masalah hukum, pihaknya siap melakukan pendampingan melalui lembaga bantuan hukum yang sudah diseleksi, yang sudah terakreditasi tentunya. Yakni ada di Batam, salah satunya ANNISA; di Tanjungpinang ada LBH DKI dan PAHAM; di Karimun ada KEADILAN dan ASSAHRUL.

“Jadi walaupun di Lingga belum ada OBH/LBH, kalau ada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, bisa melaporkan ke bidang Hukum dan HAM, atau bisa juga ke OBH atau LBH yang sudah ditunjuk,” ungkapnya.

Bantuan tersebut tidak dipungut biaya, asalkan memenuhi syarat tertentu, yakni memenuhi kriteria miskin untuk diberikan bantuan hukum tersebut.

“Namun jika ada LBH yang bermain-main dengan memungut biaya, maka akan kami diskualifikasi,” kata beliau menekankan.

Sementara itu, terkait sosialisasi yang dilaksanakan hari ini mengenai layanan kewarganegaraan mengenai perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, beliau berharap agar setelah dilaksanakan sosialisasi ini, kedepannya masyarakat lebih mengetahui apa saja hak-hak anak hasil dari perkawinan beda kewarganegaraan ini.

Sebelum menutup sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Lingga yang selama ini telah bekerjasama dengan baik. Beliau berharap, dengan adanya penandatanganan MoU antara kedua belah pihak pada kesempatan ini, mampu menjadikan pembangunan hukum dan HAM di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Lingga bisa semakin baik.

Diketahui hadir pada acara tersebut Asisten III Kabupaten Lingga, Siswandi; Kepala Bappeda Kabupaten Lingga, Kabag Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Lingga, serta beberapa perwakilan dari instansi vertikal dan perangkat daerah atau yang mewakili. (RS)

Tinggalkan Balasan