Ranperda Pemekaran Kecamatan Ditetapkan Menjadi Perda

Diposting pada
Penandatanganan Perda Pemekaran Kecamatan (15/1)

Lingga (Media Center) – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Ranperda menjadi Perda terkait pemekaran 3 kecamatan di wilayah Senayang, Kabupaten Lingga. Penetapan itu digelar dalam sidang paripurna di ruang DRPRD Kabupaten Lingga, Senin (15/01).
Adapun 3 Ranperda tersebut yakni pemekaran Kecamatan Katang Bidare, Bakung Serumpun dan Kecamatan Temiang Pesisir.

Sebelumnya usulan pemekaran itu telah diterima pihak legislatif dan dilanjutkan dengan hasil laporan dari pansus yang dibentuk, guna pembahasan lanjut.
Secara umum, terkait pemekaran kecamatan yang tertera pada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 sudah tidak berlaku lagi. Kecuali pada pasal 8 yang mengatur tentang pemekaran kecamatan di Kepulauan Riau dan pasal 9 yang mengatur pembentukan kecamatan untuk kepentingan nasional dan tugas pemerintahan umum karena kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Lingga fraksi Golkar, Agus Norman dalam sidang menyampaikan Ranperda pemekaran Kecamatan Katang Bidare masih terdapat dinamika ditengah masyarakat setempat terkait peletakan pusat pemerintahan. Dengan begitu, menindaklanjuti masalah ini Pansus menyerahkan kepada Pemerintah Daerah dalam menetapkan pusat pemerintahan dengan tetap mempertimbangkan kawasan pariwisata daerah.
“Pansus berpendapat ini proses yang wajar dalam demokrasi,” ujar dia.
Sementara, terkait pemekaran Bakung Serumpun letak ibukota sudah tidak menemui masalah. Badasarkan hasil survey pemekaran Bakung Serumpun oleh Bupati Lingga akan dijadikan pusat karantina sapi.
“Masyarakat dan pemerintah desa mendukung. Secepatnya berharap dilaksanakan pemekaran karena akan memperpendek rentang kendali antar desa,” jelas dia.
Selain itu, pemekaran Kecamatan Temiang Pesisir sudah ditetapkan pusat pemerintahan di desa Tajur Biru karena memudahkan rentang kendali baik administrasi pemerintahan maupun administrasi kependudukan.
Menurutnya berdasarkan penjelasan hasil konsultasi ke provinsi pada tanggal 21-23 Desember 2017 lalu serta mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri sudah pemekaran kecamatan ini sudah boleh disetujui.
“Namun untuk persetujuan lanjutan masih menunggu rancangan peraturan pemerintah tentang kecamatan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah yang sudah masuk tahap finalisasi,” tutup dia. (SMI /MC)

Tinggalkan Balasan