Puluhan TI Miliki Warga Bangka Beroprasi di Pekajang

Diposting pada

 

Foto: Tambang Inkonvensional (TI) Apung miliki warga Bangka, telah seminggu beroperasi di laut Pekajang. Ard

Lingga, MC – Puluhan Tambang Inkonfensional (TI) Apung milik warga Bangka telah seminggu melakukan penambangan timah di laut desa Pekajang. Desa yang dihuni 513 jiwa dan sumber ekonominya dari hasil laut itu, diperkirakan akan segera menerima dampak pencemaran laut akibat aktivitas tambang tersebut.

Menurut salah seorang warga Desa Pekajang, aktifitas tambang timah laut di desanya baru berjalan lebih kurang satu minggu, semua tambang tersebut milik warga Bangka, memang ada warga Desa Pekajang yang ikut bekerja di tambang tersebut namun hanya beberapa orang saja.

“Saat ini sekitar puluhan unit tambang laut yang beraktifitas, rencananya akan ada sekitar 200 unit yang akan beraktifitas Desa Pekajang, sejauh ini karena masih baru dampak lingkungan belum ada, namun kita belum tau nanti, karena sebagian besar warga Desa Pekajang pekerjaannya adalah nelayan,” sebutnya yang enggan menyebutkan namanya, saat menyambut kedatangan gubernur kedesa Pekajang, Senin (6/4).

Kepala Desa Pekajang, Abdul Sadar, saat dikonfirmasi terkait tambang timah laut yang beroperasi di desanya, mengakui, izin TI untuk menambang di Laut Desa Pekajang memang belum ada, tambang tersebut beroperasi hanya dari kesepakatan warga pekajang.

“Bahkan warga Desa Pekajang telah membentuk Tim untuk masalah tambang ini,” ungkap Abdul Sadar.

Kata Sadar lagi, Warga Desa Pekajang mayoritas bekerja sebagai nelayan, namun pada musim-musim tertentu nelayan tidak dapat melaut sehingga mereka terpaksa menganggur, karena memikirkan hal tersebut warga menerima kehadiran TI laut tersebut.

“Hasil TI laut ini pun dijual melalui orang didesanya namun pemodalnya adalah warga Bangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga, Drs Junaidi Adjam, mengakui telah mendapat informasi terkait adanya tambang timah laut yang beroperasi di laut desa pekajang, namun sejauh ini kita belum menerima laporan dari masyarakat, tapi kita tetap melakukan pengawasan apakah nanti akan ada pencemaran.

“Kita dari LH sejauh ini hanya melihat pada dampak pencemaran lingkungan, namun untuk masalah perizinan itu domennya Provinsi, karena UU.No.23 Tahun 2014 adalah kewenangan Gubernur,” ucap Junaidi, di sela-sela kunker Gubernur Kepri, H M Sani ke Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga.

Menanggapi masalah timah ini, Gubernur Kepulauan Riau, H Muhammad Sani, mengatakan, ini akan menjadi PR kita bersama, karena hal ini menyangkut nasib nelayan serta para pekerja timah, sebenarnya pekerjaan yang dilakukan selagi tidak mengganggu lingkungan, aturan dan hukum dapat dilaksanakan.

“Namun untuk tambang timah ini ada aturannya, akan kita bicarakan hal ini dengan instansi terkait, dan juga berkoordinasi dengan kapolres terkait masalah ini,” ujar Sani, di acara dialog pada kunker Gubernur Kepri ke Desa Pekajang. (MC Lingga)

Tinggalkan Balasan