Progress Realisasi Fisik dan Keuangan Triwulan 1 Melebihi Target

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Rapat Evaluasi Progress Realisasi Keuangan dan Fisik Perangkat Daerah Kabupaten Lingga pada Triwulan 1 tahun 2019 dilaksanakan di One Hotel Dabo Singkep.

Kegiatan dibuka oleh Assisten Bidang Ekonomi Yusrizal,SH diikuti oleh Kepala Dinas/Badan, Kabag, Kabid, Kasubag, Camat serta Admin TEPRA di Lingkungan Pemkab Lingga

Dalam arahannya, Yusrizal menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan melihat progress realisasi fisik dan keuangan sekalian melihat hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah sehingga bisa segera dicarikan solusinya karena kita tidak mau serapan kita rendah.

Rapat Evaluasi progresif realisasi keuangan dan fisik ini langsung dipandu oleh Kabag Pembangunan Ir. Nordinar.

Dalam pemaparannya beliau menyampaikan 4 langkah pengendalian kegiatan TEPRA Kabupaten Lingga, yakni penentuan target Perangkat Daerah Fisik dan Keuangan; pelaporan realisasi yang setiap tanggal 5 setiap bulan; evaluasi dengan dilaksanakan rapat kerja Perangkat Daerah dengan kepala Perangkat Daerah; monitoring dan evaluasi dari kegiatan APBN, dan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.

“Alhamdulillah untuk progress realisasi fisik dan Keuangan Triwulan 1 tahun 2019 sudah melebihi target, ini semua dikarenakan komitmen masing-masing Perangkat Daerah,” kata Ir. Nordinar.

Beliau memaparkan bahwa dengan target 6 persen untuk Keuangan, Pemkab Lingga mampu merealisasikan hingga 7,24 persen; sedangkan untuk Fisik yang targetnya 10 persen, bisa diraih realisasi hingga 16,28 persen.

“Dalam kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang realisasi fisik dan keuangannya bahkan sudah mencapai 20,66 persen.”

Beliau mengharapkan, bagi Perangkat Daerah yang daya serapnya masih rendah, untuk segera mendongkrak realisasi fisik dan keuangannya.

Pada akhir acara, Kabag Pembangunan mewanti-wanti agar Realisasi Fisik Dana Alokasi Khusus / DAK 2019 benar-benar harus diperhatikan, karena berdasarkan UU No. 12 tahun 2018 tentang APBN 2019 dan Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Juknis DAK 2019 bahwa Penyaluran Dana DAK Tahap 1 Februari 2019. Paling lambat tanggal 21 Juli 2019. Hal ini dipertegas lagi dengan PMK No. 112/PMK.07/2017 pasal 80 terkait dengan prosedur dan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019.

Salah satu peserta Pak Aziz dari ULP mengharapkan, agar semua Perangkat Daerah segera memasukkan dokumen untuk pelelangan, sehingga realisasi fisik bisa segera didongkrak capaiannya. (MC)

 

Tinggalkan Balasan