Pimpin Apel, Wakil Bupati Lingga Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan dalam Pemerintahan

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar apel pagi perda di Lapangan Kantor Bupati Lingga pada Senin (29/03/2021).

Membuka amanatnya mewakili Bupati Lingga, menekankan pentingnya menerapkan kedisiplinan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh PPT dan THL di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga sebagai pelayan masyarakat.

“Tugas Bupati dan Wakil Bupati Lingga saat ini sangat berat, yakni dengan masa jabatan 3 tahun 8 bulan. Untuk itu, ditekankan bagi semua ASN dan PTT dan THL harus bisa mengikuti ritme kinerja Bupati dan Wakil Bupati. Bagi yang merasa tidak bisa mengikuti ritme kami, silahkan pergi ke BKPSDM, untuk mengundurkan diri,” ujar Neko tegas.

Ia memastikan bahwa ia tidak akan segan-segan memerintahkan kepada BKPSDM untuk memberhentikan PTT dan THL yang kedapatan tidak disiplin. Seperti tidak datang apel pagi, atau kedapatan nongkrong atau foto di kedai kopi saat jam kerja.

“Saya orangnya tegas dan disiplin, dan saya tegaskan bahwa di dalam pemerintahan Nizar Neko, tidak ada yang namanya raja-raja kecil. Perintah hanya perintah dari Bupati dan wakil Bupati. Ketika pun ada perintah lain, hanya kami limpahkan kepada Sekda,” kata Neko.

Terkhusus untuk bidang pelayanan, Neko mengarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, terutama bagi pelayanan rumah sakit dan saat melayani pasien.

“Kita harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal. Mari tunjukkan kinerja, karena visi dan misi harus dijalankan dengan sinergi. Dan saya minta, tidak ada yang bermain-main di jam kerja, itu menunjukkan bahwa kita kelebihan tenaga PTT dan THL. Karena masih banyak orang yang berkomitmen dan ingin memberikan kontribusi bagi memajukan kabupaten Lingga,” kata Neko.

Selain itu, kepada OPD terkait, Neko mengarahkan untuk mengawasi proyek-proyek yang sedang berjalan, agar tidak melakukan pengecoran menggunakan jalan/aspal. “Saya mendukung pembangunan di Kabupaten Lingga, namun tidak boleh merusak fasilitas umum,” pungkasnya. (RS)

Tinggalkan Balasan