Foto: Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga, H Muslim. Net
Lingga, MC – Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan proposal anggaran yang diberikan oleh pemerintah, jika tidak ingin tersandung perkara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
H Muslim, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga menjelaskan, walau anggaran program RTLH yang diberikan tersebut
merupakan dana hibah, namun RTS penerima RTLH tersebut bisa saja berurusan dengan hukum, bila pembangunan rumah tidak sesuai proposal serta uang yang telah diberikan.
“Semua penerima RTLH telah menandatangani fakta integritas, bila nanti ditemukan adanya pembangunan rumah tidak selesai dan maupun tidak dilaksanakan, maka mereka akan berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Muslim, Minggu.
Untuk itu, dia mengimbau kepada penerima RTLH untuk memahami dan mematuhi aturan sesuai ketentuan dalam fakta integritas yang telah ditanda tangani pihak penerima bantuan tersebut.
Sementara itu, Agar pelaksanaan RTLH tahun 2015, lebih baik dari tahun sebelumnya, Dia megatakan, pihaknya telah membuat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan negeri Daik Lingga, agar dapat memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh RTS. Ini dilakukankan agar nantinya RTS penerima RTLH membangunan rumah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Didalam Perbup telah menjelaskan, penerima dalam membangun RTLH dilakukan sendiri, jika penerima dalam membangun mempercayakannya kepada pihak ketiga, maka segala sesuatunya akan ditanggung penerima. Namun, bila penerima dapat menunjukkan bukti bahwa pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga, maka penerima dapat melaporkannya kepada pihak penegak hukum,” kata dia.
Dilanjutkan Muslim, proses program RTLH untuk tahun 2015 di Kabupaten Lingga, sampai dengan saat ini, masih dalam tahap penyelesaian dokumen yang dikerjakan oleh masing-masing kelompok, beberapa kelompok telah menyerahkan dokumen guna dilakukannya verifikasi oleh tim RTLH, sebelum dokumen tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Lingga untuk diterbitkan surat perintah pencairan.
“RTS penerima RTLH 2015 sebanyak 1. 419 unit. Untuk program RTLH di Kabupaten Lingga tahun ini difokuskan pada RTS yang berada didaerah pesisir masing-masing Kecamatan,” tutupnya. (MC Lingga)