Lingga (Media Center) – Pasca forum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Jakarta Selasa (19/03) lalu, Pemkab Lingga, yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Bupati Lingga, melakukan pertemuan dengan Pemprov Kepri, sebagai langkah lanjutan guna membahas penolakan terhadap pembangunan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Lingga.
Adapun maksud kedatangan Bupati Lingga ini sekaligus merupakan penegasan sikap penolakan Pemkab Lingga terhadap pembahasan dokumen AMDAL, RKL dan RPL perkebunan Kelapa Sawit oleh PT.Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.
Yerri Suparna Kadis LHK Kepulauan Riau yang ditemui diruang kerjanya, menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Bupati Lingga tersebut. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Kepala Daerah terhadap negeri yang dipimpinnya.
Hadir mendampingi Bupati Lingga dalam pertemuan itu, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah; Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP), Said Nursyahdu dan Kepala Bapelitbang Kabupaten Lingga, M. Asward.
“Ini bukan persoalan main-main. Jika pembahasan AMDAL, RKL dan RPL ini tetap dilanjutkan, sama saja kita melawan Instruksi Presiden yang melarang adanya penerbitan rekomendasi atau izin perkebunan kelapa sawit,” tegas Bupati Lingga.
Beliau juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo dalam forum HKTI beberapa hari lalu di Jakarta, yakni mengenai pengalihan rencana pembangunan perkebunan Kelapa Sawit ke komoditas lain yang mempunyai potensi pasar lebih besar.
Lebih lanjut, Bupati Lingga juga menyampaikan alasan lain dalam penolakkannya. Yakni didapatinya penerbitan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.CSA tanggal 26 April 2010 tidak sesuai prosedur. Hal ini dikarenakan syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan IUP tidak terpenuhi, karena tidak adanya hasil dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
“Anda lihat sendiri, IUP sudah terbit tahun 2010, tapi dokumen AMDAL, RKL dan RPL baru mau dibahas hari ini. Ini sama saja kita membuka peluang melanggar hukum secara berjamaah,” jelasnya.
Alasan lainnya yang membuat Bupati Lingga berkesimpulan bahwa penerbitan IUP PT. CSA tak prosedural bisa dilihat pada konsideran mengingat angka (17) yang mencantumkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut, lanjut Awe, sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Ditambah lagi surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S.1526/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 12/ 2018, tanggal 14 Desember 2018 yang menyebutkan, bahwa areal kawasan hutan atas nama PT. CSA sedang dievaluasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018.
Apalagi dengan adanya perkebunan Kelapa Sawit nantinya, akan berpotensi mengakibatkan deforestasi, kerusakan sungai, pencemaran lingkungan, serta alih fungsi lahan dan yang paling buruk adalah kehabisan cadangan air tanah yang akan berdampak langsung bagi masyarakat sekitar, bahkan akan merugikan negara.
“Jadi ditegaskan sekali lagi, kami tetap menolak keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Lingga,” kata Bupati Lingga menegaskan.