Pemkab Lingga Tolak Keberadaan Sawit

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Ketua HKTI Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello tampaknya sependapat dengan Presiden Jokowi mengenai pengalihan sawit ke komiditas yang lain. Mengingat harga sawit yang terus anjlok hingga kini, yang mengakibatkan pihak perbankan mempertimbangkan untuk penyaluran kredit.

Dalam forum bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang berlangsung di Jakarta Selasa (19/03/2019) lalu, Presiden Jokowi menyarankan agar para petani mengalihkan rencananya membangun perkebunan kelapa sawit, ke komoditas lain yang memiliki potensi pasar yang lebih besar.

Untuk itu, melalui Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, Jokowi memerintahkan untuk menunda pemberian izin baru atau tukar-menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.

Instruksi itu tertuang dalam diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2018

Adapun untuk menjaga keberlangsungan usaha sawit yang sudah ada, Jokowi mengingatkan perlu adanya hilirisasi. Dengan demikian, petani akan mendapatkan nilai tambah dan perbankan juga lebih mudah mengaksesnya.

“Karena itu, khusus untuk sawit ini, saya sarankan masuk ke hilirisasi. Buat produk turunannya, seperti sabun, kosmetik, dan lain sebagainya,” pesannya.

Untuk itulah, Alias Wello meminta kepada Pemprov Kepulauan Riau untuk mematuhi Instruksi Presiden tersebut.

“Hari ini, Pemprov Kepri masih memproses izin lingkungan perkebunan sawit di Lingga. Padahal, saya sudah berkali – kali mengatakan, Pemkab Lingga sudah sepakat dengan dewan menolak perkebunan sawit. Apalagi, sudah ada Inpres,” tegasnya.

Bupati Lingga sendiri, mengaku sangat terbuka dengan investasi dibidang perkebunan, namun tetap harus mengutamakan aspek keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, ia meminta kepada calon investor untuk bisa memahami kebijakan yang sudah ditetapkan oleh daerah.

“Presiden sudah bicara panjang lebar mengenai komoditas kelapa sawit yang dipertentangkan di pasar Eropa. Belum lagi, sudah ada Inpres yang melarang adanya penerbitan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.

Hal ini pun dikuatkan dengan adanya peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2013 yang jelas menyebutkan bahwa penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit adalah kewenangan kabupaten.

Sehingga pengalihan sawit ke komoditas lain yang memiliki potensi pasar lebih besar memang merupakan satu langkah yang harus di dukung oleh semua pihak.

Diketahui, untuk menghasilkan buah sawit yang baik, tanaman ini sangat banyak mengkonsumsi air, sehingga mengakibatkan tanah di sekitar lokasi tersebut menjadi kering. Hal ini akan berdampak buruk bagi ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat sekitar. (MC)

Tinggalkan Balasan