Pemkab Lingga hadiri Workshop Ombudsman RI di Bukit Tinggi

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Ombudsman Republik Indonesia selaku pengawas pelayanan publik menggelar kegiatan pendampingan survey kepatuhan tahun 2019 di Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Workshop dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelayan publik di Indonesia, yang diketahui masih memiliki kendala dalam penerapannya.

Diantara kendala tersebut adalah rendahnya tingkat kepatuhan atau pemenuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik baik di tingkat pusat, maupun di daerah.

Terhitung sejak tahun 2015 Ombudsman RI telah melaksanakan suatu program yang diberi nama “Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”. Tujuan pelaksanaan program tersebut ialah untuk memetakan seluruh penyelenggara pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik.

Dengan latar belakang tersebut, maka Ombudsman RI mengadakan workshop yang bertampat di Istana Bung Hatta itu, dengan melibatkan 38 Pemerintah Daerah yang tersebar dari provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau hingga Kepulauan Riau.

Dari Kabupaten Lingga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan, Kabag Ortal, dan Kabag Kominfo Humas. Sedangkan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dari Kepri diwakili oleh Bapak Agung Setio Apriyanto, S.H, M.H.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan itu adalah untuk mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi komponen standar pelayanan, sesuai dengan Undang-Undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  selanjutnya untuk pengenalan komponen indikator  yang dinilai oleh Ombudsman RI melalui penerapan standar pelayanan publik sesuai UU no.25 tahun 2009; serta penyesuaian terhadap dinamika standar pelayanan pasca diberlakukannya kebijakan Online Single Submission (OSS); dan juga sebagai pemetaan produk layanan berusaha dan non-berusaha pada masing-masing unit pelayanan terpadu, pasca diberlakukannya OSS.

Acara dibuka oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadang Suparjo Sumawijaya, yang dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa tujuan pendampingan workshop ini adalah untuk mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik serta pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh Ombudsman RI sesuai dengan Undang-Undang no.25 Tahun 2019 tentang Pelayan Publik.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap Pelayan Publik kita lihat sudah mulai membaik, namun masih ada juga program-program yang tingkat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik masih lemah. Target kita terhadap kepatuhan tahun 2019, dengan sasaran Kementerian 100%, Lembaga Negara 100%, Provinsi 100%, Kabupaten/Kota 60%, semua ini sesuai dengan RPJMN yang diamanatkan kepada Ombudsman RI,” ungkap beliau.

Ia mengharapkan setelah workshop ini, pemerintah daerah mampu melakukan pemetaan produk layanan perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh pemda pasca diberlakukannya kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha.

Selanjutnya, penyampaian laporan panitia yang dalam hal ini disampaikan oleh perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adil Wahyudi.

Ia menyebutkan bahwa signifikansi perubahan zona dari merah/kuning ke hijau, dari tahun ke tahun sangat kecil, hal tersebut terjadi karena penyelenggara layanan masih banyak yang belum memahami arti dari implementasi standar pelayanan di unitnya masing-masing sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang-Undang no. 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.

Adapun menurut Undang-Undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diharapkan masing-masing perangkat daerah secara terbuka / transparan mencantumkan persyaratan apa-apa saja yang harus disiapkan dan dilengkapi, misalnya ketika mengurus izin atau administrasi lainnya.

“Jadi agar publik mudah mengakses,  maka semua OPD sebaiknya terintegrasi pada sebuah website resmi pemkab/pemko. Semua itu dalam kaitan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyrakat luas,” kata beliau menjelaskan.

Dari sesi dialog interaktif dalam workshop ini diketahui, bahwa hampir semua daerah permasalahan utamanya adalah kekurangan SDM handal yang duduk di PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu), akses layanan internet yang belum menjangkau daerah tertentu, sampai kepada sarana prasarana yang tidak mendukung untuk percepatan terhadap pelayanan publik. (MC)

Tinggalkan Balasan