Pemerintah Kabupaten Lingga raih WTP Ke-6 berturut-turut

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepri Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kota Se-Provinsi Kepri pada Rabu 12 April 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

Bupati Lingga M. Nizar, S. Sos yang menerima LHP BPK secara langsung menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh OPD yang terkait, terkhususnya Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga dan Inspektorat selaku leading sektor dalam upaya penyajian laporan keuangan dan koordinasi serta supervisi selama pemeriksaan BPK dan juga menyampaikan terimakasih kepada BPK RI perwakilan Kepri khususnya Tim Pemeriksa yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pemkab Lingga.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Jariyatna, S.E.,M.M.,Ak.,CPA.,CPSAK,CSFA menyampaikan bahwa BPK RI sangat mendukung pelaporan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan semata-mata tidak untuk mencari penyimpangan. Opini wajar belum tentu menjamin tidak adanya penyimpangan juga bukan berarti tidak akan ada potensi penyimpangan keuangan untuk kemudian hari.

Jariyatna juga tak lupa menyampaikan Apresiasi kabupaten kota yang telah bekerjasama dengan BPK dalam pemeriksaan LKPD 2022. Opini merupakan suatu prestasi, karna opini yang baik disertai dengan upaya pelaksanaan program pengelolaan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya.

Ucapan selamat kepada seluruh kabupaten kota yang sudah memperoleh WTP juga dengan waktu yang lebih cepat dari ketentuan. Beberapa poin secara garis besar dalam Pemeriksaan tahun 2022 adalah Pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum optimal seperti pajak reklame, pajak restaurant, pajak mineral logam dan bebatuan dan retribusi kepelabuhanan, realisasi persoalan perjalanan dinas, pekerjaan kontraktual dengan pengadaan barang jasa terkait volume dan ketepatan waktu.

Kami juga berpesan kepada Bupati Walikota dan jajarannya di Daerah untuk segera melaksanakan tindak lanjut rekomendasi LHP selama jangka waktu 60 hari.

(Prokopim Lingga)